Selasa, 28 Mei 2024

SURAT KETERANGAN KTP RUSAK

 

KTP menjadi salah satu tanda pengenal paling lazim dan sah di Indonesia, Setiap warga negara yang memiliki umur di atas 17 tahun, wajib untuk melakukan perekaman KTP di Dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten utnuk mendapatkan Kartu Tanda Pengenal dan sah dijadikan sebagai warga negara Indonesia. 

KTP harus dan sebaiknya dibawa dan disimpan didompet baik dalam bentuk KTP secara fisik bentuk kartu, maupun bentuk ktp secara foto di hp, fotokopi ktp, ataupun dalam bentuk KTP elekstronik yang berdasarkan aplikasi KTp elektronik disdukcapil pusat. 

KTp yang dalam bentuk kartu fisik, setiap hari kita gunakan, dan lama kelamaan akan menjadi lusuh, dan sudah tidak terbaca lagi, apalagi jika kita berpfofesi sebagai sopir atau lainnya yang harus senantiasa memperlihatkan KTP dalam setiap kegiatan atau di dinas perhubungan ketika melewati palang kota atau kabupaten. KTP sangat dominan mengalami kerusakan, nah kerusakan KTP yang ada harus menjadi perhatian bagi siapapun masyarakat, karena KTP menjadi syarat dalam setiap pengurusan administrasi. Olehnya itu, penulis lampirkan contoh surat keterangan KTP Rusak, sebagai gambar berikut:

SURAT KETERANGAN KTP RUSAK

Tidak ada komentar:

DAMKAR SERTA MASYARAKAT MENYELAMATKAN SAPI YANG TERPELESET DI SUMUR

Petugas Pemadam Kebakaran (DAMKAR) berhasil mengevakuasi seekor sapi milik warga yang terpeleset dan jatuh ke dalam sumur di desa itterung k...