Musyawarah desa merupakan forum penting bagi masyarakat dalam pengambilan keputusan terkait berbagai program dan keberlangsungan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Dalam konteks ini, musyawarah dapat digunakan untuk merumuskan kebijakan, mengevaluasi program yang telah berjalan, serta membahas laporan pertanggungjawaban (LPJ) BUMDes. Berikut ini adalah panduan mengenai pelaksanaan musyawarah desa terkait program dan keberlangsungan BUMDes serta pelaporan LPJ.
1. Tujuan Musyawarah Desa
- Mengetahui Kinerja BUMDes: Untuk mengevaluasi kinerja dan perkembangan BUMDes yang telah dilaksanakan, serta mengetahui apa yang perlu ditingkatkan.
- Mendiskusikan Program Baru: Menyusun program-program baru yang relevan dengan kebutuhan masyarakat dan potensi desa.
- Sosialisasi dan Transparansi: Meningkatkan transparansi dalam pengelolaan BUMDes melalui penyampaian LPJ dan pengambilan keputusan bersama.
- Menguatkan Partisipasi Masyarakat: Mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam pengelolaan BUMDes dan program-program desa.
2. Agenda Musyawarah
- Pembukaan: Pengantar dari Kepala Desa atau pengurus BUMDes mengenai tujuan dan agenda.
- Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ): Memaparkan laporan keuangan dan kegiatan BUMDes yang telah dilaksanakan selama periode tertentu.
- Diskusi dan Rekomendasi: Membuka ruang untuk diskusi, tanya jawab, dan pengumpulan pendapat masyarakat mengenai kinerja BUMDes dan program yang dilaksanakan.
- Penyusunan Program Baru: Mengidentifikasi kebutuhan dan merumuskan program-program baru yang akan dilaksanakan oleh BUMDes.
- Penutup: Menyimpulkan hasil musyawarah dan menetapkan tindak lanjut.
3. Langkah Pelaksanaan Musyawarah
1. Persiapan
- Penjadwalan: Tentukan waktu dan tempat pelaksanaan musyawarah, serta undang masyarakat secara terbuka.
- Penyusunan Materi: Siapkan laporan LPJ, data kinerja BUMDes, dan rencana program baru yang akan dibahas.
2. Pelaksanaan Musyawarah
- Ketua Musyawarah: Pilih seorang ketua musyawarah yang akan memandu diskusi dan memastikan agenda berjalan lancar. dalam hal ini adalah kepala desa.
- Presentasi Laporan: Sampaikan LPJ dengan jelas, termasuk pendapatan, pengeluaran, dan perkembangan usaha BUMDes.
- Diskusi Terbuka: Berikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan, pertanyaan, dan ide terkait BUMDes.
- Pengambilan Keputusan: Berdasar hasil diskusi, buat kesepakatan mengenai program dan strategi ke depan untuk BUMDes.
3. Pencatatan dan Dokumentasi
- Notulen Musyawarah: Buat catatan atau notulen yang mencakup semua poin penting, rekomendasi, dan keputusan yang diambil dalam musyawarah.
- Tindak Lanjut: Tetapkan siapa yang bertanggung jawab untuk menindaklanjuti keputusan yang diambil dalam musyawarah.
4. Pelaporan LPJ
- Format Laporan: Laporan LPJ harus memiliki format yang jelas, mencakup ringkasan kegiatan, laporan keuangan, serta capaian yang diperoleh.
- Transparans*: Laporan harus disampaikan secara terbuka kepada seluruh warga desa agar mereka mengetahui pengelolaan BUMDes.
- Evaluasi Berkal*: Lakukan evaluasi berkala terhadap laporan dan program yang sudah dilaksanakan untuk mengetahui peningkatan atau hal-hal yang perlu diperbaiki.
Musyawarah desa yang efektif akan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan BUMDes dan memastikan keberlanjutan program yang dijalankan. Dengan adanya transparansi melalui laporan LPJ dan keterlibatan aktif masyarakat, BUMDes dapat berfungsi sebagai motor penggerak ekonomi desa yang lebih baik. Keterlibatan semua pihak dalam musyawarah akan memperkuat komitmen terhadap pembangunan dan kemajuan Desa Itterung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar