RAKYAT
INDONESIA MENUNGGU HASIL PUTUSAN MK SENGKETA PILPRES 2024
<script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3827094416710402"
crossorigin="anonymous"></script>
Pemilihan
presiden yang terlaksana di tanggal 14 Februari 2024 kemarin telah terlaksana dengan asumi yang sangat
banyak bahwa terjadi berbagai kecurangan politik, penggunaan bansos dari APBN
untuk kegiatan kampanye dalam mendukung salah satu paslon presiden dan wakil
presiden, penggunaan alat negara dan fasilitas negara dalam mendukung dan
melakukan kampanye, Presiden secara terang-terangan menyatakan bahwa mendukung
salah satu calon paslon presiden dan wakil presiden.
Suasana Nonton Live Kegiatan Putusan MK
Sengketa Pilpres 2024
Berdasarkan hasil
perhitungan suara oleh KPU RI yang dilakukan di Bulan maret kemarin adalah menyatakan
dan terlihat jelas siapa pemenang pilpres di Tahun 2024 kemarin ini. Dari Hasil
putusan KPU RI yang mengumumkan kemenangan Calon Paslon no, Urut 2. Dari Hasil
Keputusan KPU tersebut. Selanjutnya, Pihak Calon Presiden dan Wakil Presiden
yang Kalah dalam Hal ini pasangan No. Urut 1 dan No. Urut 3 melakukan dan
mengajukan banding terhadap putusan KPU Ri ini, kemudian mengajukan permohonan
sengketa pilpres kepada Mahkamah Konstitusi.
Adapun yang
menjadi tuntutan dari Pihak Paslon 1 dan Paslon 3 adalah menyatakan Pencalonan
Paslon 02 Telah melanggar Aturan dari KPU sendiri mengenai syarat batas minimal
calon presiden dadan wakil presiden. Namun, hal demikian sebagaimana diketahui
bahwa yang memutuskan dari Mahkamah Konstitusi mengenai syarat minimal Paslon
Presiden dan wakil presiden adalah salah satu keluarga dari calon wakil
presiden.
Dalam sidang sengketa Pilpres disini Adapun yang termaksud
adalah:
- Pemohon : Paslon 1 dan Paslon 3
- Termohon : KPU
- Terkait : Paslon 2 (Pemenang Pilpres)
Ada beberapa hal yang dimaksud dan perlu untuk diperjelas
dalam sengketa pilpres ini dianataranya:
- Kecurangan proses pencoblosan pada tanggal 14 Februari 2024
- Keputusan MK tentang syarat minimal batas umur calon presiden dan wakil presiden
- Keterlibatan
Presiden RI dalam mengkampanyekan salah satu calon pasangan calon presiden dan
wakil presiden yaitu anaknya.
- Nepotisme
kepada seluruh unsur negara, PNS, Kepala Daerah dan berbagai kepala instansi
sampai unit terkecil yaitu kepala desa tentang adanya intervensi harus memilih
paslon no. Urut 2 dalam pemilu tahun ini.
- Kejelasan
program BANSOS yang digunakan dalam kampanye, sebagaimana untuk mengetahui ke
jelasan ini. Sampai kepada mengundang 4 menteri negara diantaranya menteri
keuangan, menteri sosial, menteri ketenagakerjaan dan menteri lainnya agar
setiap kegiatan presiden yang dianggap
memberikan dan menguntungkan salah satu paslon secara jelas.
Dari beberapa
kali terjadinya sidang, diantaranya:
- sidang pertama dilakukan adalah mendengarkan permohonan dari pihak pemohon yaitu paslon 1 dan paslon 3
- Sidang kedua adalah pihak Terkait memaparkan hal-hal yang dianggap penting
- Sidang Ketiga dilakukan adalah mendengarkan saksi dari pihak pemohon yaitu pihak paslon 1 dan paslon 3, beserta dengan ahli
- Sidang ke empat adalah mendengarkan saksi dan ahli dari Pihak Termohon yaitu paslon 2
- Sidang keLima adalah menghadirkan ke empat menteri negara dengan menjelaskan dan memaparkan tentang kegiatan-kegiatan presiden, mengenai keuangan yang dianggap digunakan presiden dalam memendukung salah satu paslon presiden dan wakil presiden.
6.
Dan
hari ini telah terjadi sidang Putusan MK tentang sengketa pikpres.
Adapun pembacaan
putusan MK mengenai sengketa pilpres, telah berlangsung secara live di berbaga
media platform digtal maupun tulisan. Kegiatan Sengketa dna putusan mengenai
sengketa dibacakan oleh ke 5 Hakim Agung Mahkamah Konstitusi karena menjelaskan
dan membahas berbagai hal yang setiap permohonann yang dilakukan oleh pemohon
beserta saksi ahli, dan bukti nyata yang terjadi dipaparkan begitupun dengan
keterangan para saksi dan para ahli termasukketerangan 4 menteri yang
dihadirkan sebagai ahli dan memberikan keterangan tentang sengketa dan
permohonan kecurangan yang terjadi.
Secara Umum Putusan
Mahkamah Konstitusi menyetakan bahwa setiap permohonan yang dilakukan oleh
pemohon 01 dan 03 dianggap sebagai asumsi dan memiliki tidak banyak bukti untuk
dikatakan bahwa permohonan yang ada jelas. Olehnya Itu, secara dikatakan Bahwa
putusan mahkaman konstisui terkait senketa pilpres adalah menyatakan secara
jelas Bahwa Keputusan KPU Ri mengenai calon presiden dan wakil presiden pemenang
pilpres 2024 adalah sah. Sehingga Permohonan Pemohon di tolak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar