Minggu, 21 April 2024

RAKYAT INDONESIA MENUNGGU HASIL PUTUSAN MK SENGKETA PILPRES 2024

 

RAKYAT INDONESIA MENUNGGU HASIL PUTUSAN MK SENGKETA PILPRES 2024

<script async src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-3827094416710402"

     crossorigin="anonymous"></script>

Pemilihan presiden yang terlaksana di tanggal 14 Februari 2024 kemarin  telah terlaksana dengan asumi yang sangat banyak bahwa terjadi berbagai kecurangan politik, penggunaan bansos dari APBN untuk kegiatan kampanye dalam mendukung salah satu paslon presiden dan wakil presiden, penggunaan alat negara dan fasilitas negara dalam mendukung dan melakukan kampanye, Presiden secara terang-terangan menyatakan bahwa mendukung salah satu calon paslon presiden dan wakil presiden.

Suasana Nonton Live Kegiatan Putusan MK Sengketa Pilpres 2024

Berdasarkan hasil perhitungan suara oleh KPU RI yang dilakukan di Bulan maret kemarin adalah menyatakan dan terlihat jelas siapa pemenang pilpres di Tahun 2024 kemarin ini. Dari Hasil putusan KPU RI yang mengumumkan kemenangan Calon Paslon no, Urut 2. Dari Hasil Keputusan KPU tersebut. Selanjutnya, Pihak Calon Presiden dan Wakil Presiden yang Kalah dalam Hal ini pasangan No. Urut 1 dan No. Urut 3 melakukan dan mengajukan banding terhadap putusan KPU Ri ini, kemudian mengajukan permohonan sengketa pilpres kepada Mahkamah Konstitusi.

Adapun yang menjadi tuntutan dari Pihak Paslon 1 dan Paslon 3 adalah menyatakan Pencalonan Paslon 02 Telah melanggar Aturan dari KPU sendiri mengenai syarat batas minimal calon presiden dadan wakil presiden. Namun, hal demikian sebagaimana diketahui bahwa yang memutuskan dari Mahkamah Konstitusi mengenai syarat minimal Paslon Presiden dan wakil presiden adalah salah satu keluarga dari calon wakil presiden.

Dalam sidang sengketa Pilpres disini Adapun yang termaksud adalah:

  1. Pemohon : Paslon 1 dan Paslon 3
  2. Termohon : KPU
  3. Terkait  : Paslon 2 (Pemenang Pilpres)

Ada beberapa hal yang dimaksud dan perlu untuk diperjelas dalam sengketa pilpres ini dianataranya:

  •  Kecurangan proses pencoblosan pada tanggal 14 Februari 2024
  • Keputusan MK tentang syarat minimal batas umur calon presiden dan wakil presiden
  • Keterlibatan Presiden RI dalam mengkampanyekan salah satu calon pasangan calon presiden dan wakil presiden yaitu anaknya.
  • Nepotisme kepada seluruh unsur negara, PNS, Kepala Daerah dan berbagai kepala instansi sampai unit terkecil yaitu kepala desa tentang adanya intervensi harus memilih paslon no. Urut 2 dalam pemilu tahun ini.
  • Kejelasan program BANSOS yang digunakan dalam kampanye, sebagaimana untuk mengetahui ke jelasan ini. Sampai kepada mengundang 4 menteri negara diantaranya menteri keuangan, menteri sosial, menteri ketenagakerjaan dan menteri lainnya agar setiap kegiatan presiden yang dianggap  memberikan dan menguntungkan salah satu paslon secara jelas.

Dari beberapa kali terjadinya sidang, diantaranya:

  1. sidang pertama dilakukan adalah mendengarkan permohonan dari pihak pemohon yaitu paslon 1 dan paslon 3
  2. Sidang kedua adalah pihak Terkait memaparkan hal-hal yang dianggap penting
  3.  Sidang Ketiga dilakukan adalah mendengarkan saksi dari pihak pemohon yaitu pihak paslon 1 dan paslon 3, beserta dengan ahli
  4.  Sidang ke empat adalah mendengarkan saksi dan ahli dari Pihak Termohon yaitu paslon 2
  5.  Sidang keLima adalah menghadirkan ke empat menteri negara dengan menjelaskan dan memaparkan tentang kegiatan-kegiatan presiden, mengenai keuangan yang dianggap digunakan presiden dalam memendukung salah satu paslon presiden dan wakil presiden.

6.       Dan hari ini telah terjadi sidang Putusan MK tentang sengketa pikpres.

Adapun pembacaan putusan MK mengenai sengketa pilpres, telah berlangsung secara live di berbaga media platform digtal maupun tulisan. Kegiatan Sengketa dna putusan mengenai sengketa dibacakan oleh ke 5 Hakim Agung Mahkamah Konstitusi karena menjelaskan dan membahas berbagai hal yang setiap permohonann yang dilakukan oleh pemohon beserta saksi ahli, dan bukti nyata yang terjadi dipaparkan begitupun dengan keterangan para saksi dan para ahli termasukketerangan 4 menteri yang dihadirkan sebagai ahli dan memberikan keterangan tentang sengketa dan permohonan kecurangan yang terjadi.

Secara Umum Putusan Mahkamah Konstitusi menyetakan bahwa setiap permohonan yang dilakukan oleh pemohon 01 dan 03 dianggap sebagai asumsi dan memiliki tidak banyak bukti untuk dikatakan bahwa permohonan yang ada jelas. Olehnya Itu, secara dikatakan Bahwa putusan mahkaman konstisui terkait senketa pilpres adalah menyatakan secara jelas Bahwa Keputusan KPU Ri mengenai calon presiden dan wakil presiden pemenang pilpres 2024 adalah sah. Sehingga Permohonan Pemohon di tolak.

 

Tidak ada komentar:

DAMKAR SERTA MASYARAKAT MENYELAMATKAN SAPI YANG TERPELESET DI SUMUR

Petugas Pemadam Kebakaran (DAMKAR) berhasil mengevakuasi seekor sapi milik warga yang terpeleset dan jatuh ke dalam sumur di desa itterung k...