Dalam menjalankan aktivitas yang ada, sering kita temukan bahwa ada sutau hal kepengurusan yang tidak bisa kita lakukan secara langsung, entah karena sakit, atau halangan lainnya. Olehnya itu harus diberikan kuasa atau diberikan wewenang kepada orang lain, atau memberikan wewenang kepada orang lain, untuk mewakili kita.
misalkan saja, untuk pengambilan sertifikat tanah, pengurusan di bank, atau perkantoran lainnya berupa keuangan atau jasa lainnya. Surat kuasa ini diberikan sebagai surat yang yang menjadi pegagangan yang sah dalam mewakili dalam pengurusan atau pengambilan barang-barang atau data-data berharga pada suatu tempat lainnya.
Berikut contoh surat kuasa pengambilan sertifikat di kantor pertanahan berupa pengambilan sertifikat tanah.
Ketika kita ingin melakukan perwakilan akan suatu kegiatan penting, surat kuasa ini sangat diperlukan. semoga contoh surat ini dapat digunakan dengan sebaik mungkin dan dapat bermanfaat bagi saudara sekalian.
Salam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar