Indeks desa pembangunan : IDM.
Seperti diketahui, IDM merupakan indikator penyusun yang terdiri dari ketahanan sosial, ketahanan ekonomi, dan ketahanan ekologi desa.
Hingga tahun ini, Kabupaten tidak termasuk 117 desa Maju yang ada di Kabupaten Bourne.
Namun pada tahun 2013 masih ada desa yang tertinggal dan ada pula yang terkena kemiskinan, namun pada tahun 2024 tidak ada lagi desa yang tertinggal, dan yang tersisa yaitu desa berkembang, desa maju dan desa mandiri
Yang dimaksud dengan desa mandiri adalah desa progresif yang mampu melaksanakan pembangunan manusia dan mensejahterakan serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui ketahanan sosial, ekonomi, dan lingkungan yang berkelanjutan.
Desa Mandiri memiliki indeks desa berkembang di atas 0,8155.
Sedangkan tiap periode desa dalam IDM meliputi:
- Desa sangat tertinggal: 0-0,497
- Desa tertinggal: 0,497-0,589
- Desa tertinggal: 0,589-0,7072
- Desa maju: 0.7072- 0.8155
- Mandiri desa: 0,8155 ke atas.
Apa Fungsi IDM?
Fungsi Indek Desa Membangun adalah untuk mengetahui seberapa besar kekuatan desa berdasarkan data dan fakta yang ada di lingkungan berdasarkan data dasar desa, dimensi sosial ekonomi dan dimensi lingkungan yang tergabung dalam penilaian IKE, IKS, dan IKL yaitu indeks kompetensi ekonomi, indeks kompetensi sosial dan indeks kompetensi lingkungan secara berturut-turut.
Ada beberapa bagian yang harus diperhatikan dalam IDM tersebut, Dengan ketentuan sebagai berikut:
Desa mandiri yang menyalurkan dana desa dalam dua tahap.
Desa Non-Madiri akan menyalurkan dana desa dalam tiga tahap.
Dengan kata lain, tahap 1 sebesar 40%, tahap 2 sebesar 40%, dan tahap 3 sebesar 20%, jni berdasarkan data tahun 2023. namun ditahap ini hanya dibagi kedalam dua tahap penyaluran dana desa yaitu desa mandiri dengan tahap 1 40%, dan tahap 2 60%, sebaliknya terjadi pada desa non mandiri, yaitu tahap 1 yaitu 40% dan tahap 2 yaitu 60%.
Hal tersebut menunjukkan adanya skala penilaian yaitu cepat habis pada dana dan kerja terlebih dahulu. Selain itu, IDM ini dilakukan untuk mengetahui perkembangan pembangunan desa secara umum.
Dalam kinerja dana desa yang dilakukan.
Hal inilah yang nantinya menjadi dasar penyaluran dana desa dan penyaluran dana desa oleh pemerintah pusat.
IDM menangani penyaluran dana desa yang kemudian dialokasikan ke desa-desa, dengan tujuan untuk mendukung berbagai kegiatan desa dalam pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, pengembangan masyarakat, dan tanggap darurat/kondisi darurat dan mendesak.
IDM dievaluasi setiap tahun untuk memperjelas sistem pembangunan desa dan meningkatkan status desa.
Artinya, dana yang mengalir ke desa bisa bertambah seiring dengan membaiknya status desa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar