WARISAN merupakan salah satu hal yang sering menjadi perdebatan dan sumber masalah bagi orang yang mendapatkan warisan atau keluarga yag memiliki warisan.
warisan dalam adminitrsasinya terkadang dibutuhkan, guna akan kejelasan kepemilikan akan satu hal yang diwarisi dan orang yang mewarisi hal tersebut di atas.
Warisan dalam berlakunya ada dua, yaitu:
1. keterangan warisan bagi perwaris yang telah meninggal
![]() |
SURAT KETERANGAN WARISAN JIKA YANG MEWARISKAN SUDAH MENINGGAL |
- kop surat
- keterangan warisan
- identitas orang yang memiliki warisan tersebut
- keterangan tanah/bangunan yang diwarisi dengan keterangan no.SPPT atau nomor sertifikat serta luas tanah/bangunan dan lokasi dari tanah/bangunan tersebut.
- dilampirkan bukti SPPT atau sertifikat tanah/bangunan
- saksi yaitu dari ahli waris yang lain dan pemerintah setempat.
- diketahui oleh camat dan kepala desa/lurah setempat.
2. Surat Keterangan Warisan bagi yang Masih Hidup
![]() |
SURAT KETERANGAN WARISAN BAGI YANG MEWARISKAN MASIH HIDUP |
- kop surat
- keterangan warisan
- identitas orang yang memiliki warisan tersebut
- keterangan tanah/bangunan yang diwarisi dengan keterangan no.SPPT atau nomor sertifikat serta luas tanah/bangunan dan lokasi dari tanah/bangunan tersebut.
- dilampirkan bukti SPPT atau sertifikat tanah/bangunan
- saksi yaitu dari ahli waris yang lain dan pemerintah setempat.
- diketahui oleh camat dan kepala desa/lurah setempat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar