hidup dan mati adalah suatu hal yang tidak bisa dihindari bagi siapapun yang memiliki nyawa. Kehidupan dan kematian dalam keberlangsungan dan siklus hidup manuia, membutuhkan administrasi secara jelas tentang siapa dan kapan lahir dan meninggalnya seseorang tersebut.
Kelahiran dan kematian menjadi bagian penting dalam administrasi yang ahrus termaut dan ditulis di dalam administrasi desa. Desa sebagai unit terkecil pemerintahan dan langsung berhadapan dengan masyarakat akan menjadi dasar dalam penulisan dan laporan kependudukan di desa.
dengan pelaporan bagi warga yang meninggal di balai desa/kelurahan, maka akan mengakuratkan data-data kependudukan wilayah setempat.
keterangan kematian dalam keberadaaannya senantiasa dibutuhkan, dalam rangka apa ketersediaan keterangan kematian ini dibutuhkan? berikut diuraikan:
- keterangan kematian digunakan sebagai syarat untuk memperbaiki berkas persuratan seperti Kartu keluarga bagi keluarga yang meninggal, sehingga dalam KK sudah tidak tercantum nama orang yang meninggal. ini juga untuk tertib administrasi dan perencanaan pemerintah
- keterangan kematian digunakan ketika pengurusan berkas warisan atau kepemilikan dan akan dialihkan kepemilikannya dari orang yang meninggal kepada anak cucunya.
![]() |
- kop surat
- judul surat keterangan kematian
- identitas orang yang meninggal, bisa diperoleh dari KK/KTP yang meninggal yang dilaporakan oleh keluarga di balai desa/kantor lurah setempat.
- keterangan bahwa betul-betul meninggal
- tangga; kematian dan alasan kematian (sakit/kecelakaan atau lainnya)
- keterangan pekuburan, tanggal dan tempat pekuburan
- ttd. kepala desa
SEMOGA BERMANFAAT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar