Kamis, 13 Maret 2025

Fasilitasi pengelolaan Keuangan Desa


Fasilitasi pengelolaan keuangan desa merupakan forum yang dilakukan oleh pemerintah terkait dalam melakukan pengawasan secara menyeluruh terkait penggunaan dana desa bagi desa dalam kabupaten tertentu. Kegiatan ini dilakukan dalam 2 tahap, yaitu tahap 1 atau tahap 2.
Pengelolaan keuangan desa merupakan salah satu aspek penting dalam pemerintahan desa yang berfungsi untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mengembangkan potensi desa. Fasilitasi pengelolaan keuangan desa dapat dilakukan melalui beberapa langkah penting:

1. Pendidikan dan Pelatihan: Memberikan pelatihan kepada aparat desa, seperti kepala desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tentang pengelolaan keuangan, termasuk perencanaan, penganggaran, pelaporan, dan akuntabilitas.

2. Penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes): Memfasilitasi desa dalam menyusun RAPBDes yang baik dan transparan. Ini meliputi pengumpulan data dan informasi terkait kebutuhan desa serta partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan.

3. Pendampingan dalam Penganggaran: Mendampingi desa dalam proses penganggaran untuk memastikan bahwa dana yang tersedia digunakan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas masyarakat. Ini juga termasuk mengedukasi tentang sumber-sumber pendapatan desa.

4. Transparansi dan Akuntabilitas: Mendorong adanya transparansi dalam pengelolaan keuangan desa, seperti publikasi laporan keuangan dan penggunaan dana yang dapat diakses oleh masyarakat. Selain itu, penting untuk memastikan mekanisme akuntabilitas yang baik.

5. Penggunaan Teknologi: Memanfaatkan teknologi informasi dalam pengelolaan keuangan desa, seperti sistem aplikasi yang bisa membantu dalam pencatatan dan pelaporan keuangan.

6. Monitoring dan Evaluasi: Melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap penggunaan anggaran desa, serta membantu desa dalam melakukan perbaikan jika ditemukan adanya kendala atau penyimpangan.

7. Kolaborasi dengan Pihak Ketiga: Menggandeng lembaga swasta, NGO, atau akademisi dalam memberikan dukungan teknis dan sumber daya yang diperlukan untuk pengelolaan keuangan desa yang lebih baik.

8. Peningkatan Kapasitas Lembaga Desa: Mendorong pembentukan lembaga atau kelompok masyarakat yang dapat berfungsi sebagai pengawas pengelolaan keuangan desa serta memberikan masukan untuk perbaikan.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan pengelolaan keuangan desa dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel, sehingga pada gilirannya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa.

Tidak ada komentar:

DAMKAR SERTA MASYARAKAT MENYELAMATKAN SAPI YANG TERPELESET DI SUMUR

Petugas Pemadam Kebakaran (DAMKAR) berhasil mengevakuasi seekor sapi milik warga yang terpeleset dan jatuh ke dalam sumur di desa itterung k...