Sertifikat real estate adalah bukti kepemilikan sah atas tanah atau bangunan. Adanya sertifikat yang ada membuat masyarakat merasa khawatir untuk mendaftarkan tanahnya kepada otoritas pertanian. Melalui program yang diperkenalkan di desa Itterung yaitu Redis atau Program Reforma Agraria, diberikan sertifikat tanah gratis kepada masyarakat agar berkesempatan memperoleh sertifikat tanah dan memperoleh kepemilikan sah atas tanah yang mereka miliki .
Program sertifikat tanah ini merupakan program komprehensif pengukuran, verifikasi, dan validasi data kepemilikan tanah yang dilakukan oleh tim desa Redis yang terdiri dari pegawai fasilitas pertanian Redis, yang dimulai pada awal Februari pada saat proses pendaftaran dan pengadaan keluar melalui suatu proses.
Badan Desa Itterung "Dokumen Serah Terima Sertifikat Tanah Kepada Dinas Pertanian". Dokumen Setelah melalui proses panjang dan formalitas terkait, tanah di Desa Ittern Kecamatan Tersiattinge Kabupaten Lahir Hasil Pemetaan Sosial Dinas Pertanian Proses Serah Terima Sertifikat Tanah kepada Masyarakat yang mengajukan kegiatan Redis ini adalah sertifikat tanah masyarakat sebanyak 500 unit lahan kering yang terdiri dari sawah dan perkebunan masyarakat.
Beberapa orang memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan sertifikat tanah untuk mengelola tanah mereka dengan lebih baik dan mengajukan hingga empat atau lima sertifikat. Hal ini menyulitkan warga karena sebagian besar masyarakat pengelola lahan tidak memiliki bukti sah kepemilikan atas lahan yang dimilikinya, baik berupa sertifikat tanah, penjualan, warisan, dan lain-lain. Hal ini mengkhawatirkan.
Penyerahan sertifikat tanah yang dijadwalkan pada bulan Oktober tahun 2023 telah selesai, dan pendistribusian sertifikat tanah dijadwalkan pada 2 November 2023, di Balai Desa Itterung kecamatan Tellu Siattinge. "Penandatanganan Protokol Penyerahan Sertifikat Kepada Penerima Sertifikat Tanah". dengan keberlangsungan sertifikat yang telah berhasil di kontribusikan di tahun 2023 tersebut, diharapkan juga mampu untuk terealisasi di tahun ini dan tahun-tahun selanjutnya. sehingga asa kepemilikan tanah/bangunan bagi warga daerah setempat menjadi sah dan berstatus hukum.
Sertifikat Ini Diserahterimakan Untuk Diterbitkan langsung oleh Dinas Pertanahan kepada pemegang sertifikat, menandatangani berita acara peralihan sertifikat dan melampirkan copy KK dan KTP pemegang sertifikat atau kepada anggota keluarga atau wakil penerima sertifikat tanah. Terlampir surat kuasa.
Keberadaan dan penyerahan sertifikat tanah ini memberikan kejelasan dalam pengelolaan tanah dan dapat meningkatkan kinerja perekonomian kota, khususnya dalam penggunaan sertifikat kepemilikan tanah di koperasi, seperti dalam memperoleh dan memberikan bantuan modal. Selain itu, dengan memegang sertifikat tanah, pemilik tanah dapat mengelola tanahnya dengan tenang karena hak kepemilikan tanahnya tidak diganggu oleh orang lain.
Kegiatan Pemetaan Sosial Sebagai Tindak Lanjut Kegiatan Sertifikat Tanah di Desa dikumpulkan dari 3400 daftar Peraturan Pemungutan dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Daerah atau DHKP. Saat ini, kepemilikan sertifikat mencakup Redis dan program lintas sektoral, dan sekitar 650 orang memiliki sertifikat tanah.
Dari jumlah tersebut, 550 merupakan sertifikat lahan kering berupa kebun atau sawah, dan sisanya sertifikat rumah atau bangunan. Mengingat banyaknya pemegang sertifikat, maka diharapkan program sertifikat ini dapat dipromosikan dan diterapkan kembali di desa-desa terkait untuk menyamakan kepemilikan sertifikat tanah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar