Dalam pembangunan infrastruktur selain harus adanya pengawasan dalam pembangunannya. Apakah sudah sesuai dengan perencanaan atau RAB yang telah dibuat itu. Berikut ini adalah beberapa hal penting dalam pengawasan pembangunan infrastruktur desa, diantaranya sebagai berikut:
1. Tujuan Pengawasan
-
Guna Menjamin kualitas hasil pembangunan infrastruktur.
-
Untuk Mencegah penyimpangan dalam penggunaan dana desa.
-
Untuk Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan.
-
Untuk Mendorong akuntabilitas aparatur desa, khususnya pemerintah desa yaitu kepala desa.
2. Pihak yang Terlibat
-
Pemerintah Desa: Kepala desa dan perangkatnya melakukan pengawasan internal. Pengawasan internal ini dilakukan juga menjadi penyelenggara dalam pelaksanaan pembangunan di desa.
-
BPD (Badan Permusyawaratan Desa): Melakukan fungsi kontrol terhadap kebijakan dan pelaksanaan pembangunan. BPD sebagai lembaga perwakilan masyarakat yang berasal ddaerah-daerah perwakilan dusun atau lingkungan daerah tempat lokasi tersebut berada.
-
Masyarakat: Dilibatkan dalam pengawasan partisipatif (misalnya melalui forum musyawarah desa). contohnya dalam musyawarah perencanaan RPJMDes, RKPDes, dan APDEs dan musyawarah-musyawarah lainnya.
-
Inspektorat Kabupaten/Kota: Melakukan audit dan pengawasan teknis. Kegiatan pengawasan ini biasanya dilakukan dalam satu forum dalam bentuk pendampingan da percontohan.
-
Pendamping Desa: Membantu dalam pelaksanaan teknis dan administrasi. Pendamping Desa baik pendamping desa yang disebut pendamping Lokal desa, dan pendamping desa yang berada dalam kecamatan, baik dari pendamping desa infrastruktur, pendamping desa dalam bidang hukum, dan pendamping desa dalam bidang pemberdayaan., akan senantiasa memberikan pedoman dan himbauan serta pendampingan terkait pemerintahan desa, dan pembangunan desa ddan seterusnya.
3. Bentuk Pengawasan
-
Pengawasan administratif: Pemeriksaan dokumen, laporan keuangan, dan perizinan. dalam hal ini yaitu Laporan pertanggungjawaban sebagi bukti administratif dari pembangunan desa.
-
Pengawasan teknis: Melibatkan tenaga ahli untuk menilai kualitas dan spesifikasi bangunan. Pengawasan ini adalah pengawasan terhadap keadaan fisik dari pembangunan itu sendiri. pengawasan ini dilakukan dengan mencocokkan dengan RAB atau perencanaan yang telah direncanakan dan tertuang di APBDes.
-
Pengawasan partisipatif: Masyarakat memantau pelaksanaan di lapangan secara langsung. Pengawasan ini biasanya dilakukan oleh tripika kecamatan berserta dengan pendamping desa, BPD serta semua apara pemerintah desa dengan turun langsung ke lapangan dalam melakukan pengawasan terkait.
-
Pengawasan fungsional: Dilakukan oleh lembaga pemerintah yang berwenang seperti Inspektorat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar