Jumat, 25 April 2025

BPD DAN PERATURAN TENTANGNYA

 Apa itu BPD? BPD merupakan kepanjangan tangan dari lembaga pembina desa. Badan permusyawaratan desa terdiri dari tiga kata: “badan”, “musyawarah”, dan “desa”. Dapat diringkas sebagai berikut. BPD juga dapat  diartikan sebagai kerangka penting di dalam tubuh, atau sebagai tempat atau organisasi tempat orang-orang tumbuh bersama dalam serangkaian kegiatan.

Badan sebagai anggota badan merupakan inti dari  kerangka tubuh, sebagaimana halnya dalam suatu organisasi berarti merupakan kerangka utama organisasi. Musyawarah berasal dari kata per  di awal dan diakhiri dengan kata musyawarah. Kata ``to'' berarti semua orang melakukannya secara pribadi dan demi kepentingan yang sama, kata `'musyawarah'' berarti mengumpulkan pendapat dan mendiskusikannya, dan kata ``tan'' di akhir kalimat berarti sesuatu. Ini menunjukkan bahwa itu adalah kata benda yang artinya melakukan. Ditambahkan ke teks.

Oleh karena itu, marilah kita mengartikan kata “musyawarah” sebagai serangkaian gagasan, pendapat, pendapat, dan lain-lain, yang disatukan dan dibicarakan untuk sampai pada suatu kesimpulan, baik dalam suatu pertemuan, baik dalam bentuk konferensi atau sejenisnya. Itu ditulis tentang topik yang sedang menjadi topik hangat.

Desa adalah suatu bentuk dewan kemasyarakatan yang terdiri dari suatu pemerintahan yang dipimpin oleh seorang kepala desa yang mempunyai kekuasaan  mengatur kehidupan penduduknya dalam bentuk keuangan, pendidikan, ekonomi, sosial budaya, dan lain-lain. Hukum ketertiban. Desa terdiri dari wilayah, penduduknya, dan kepala desa yang mengelolanya.

Desa merupakan satuan pemerintahan terkecil sekaligus berada di bawah naungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah serta mempunyai pemerintahan sendiri dengan menerima dana desa dari pemerintah pusat melalui Anggaran  Pendapatan Belanja Desa yang terdiri atas sejumlah dana transfer.

Kami akan membahasnya secara detail di artikel  lain. BPD merupakan badan atau organisasi yang mengatur dan menjadi inti  terselenggaranya musyawarah dan pertemuan di desa. Hal ini mengamanatkan BPD untuk menyelenggarakan dan menyelenggarakan musyawarah desa untuk memfasilitasi pembahasan, pembahasan, persetujuan dan pengambilan keputusan seluruh peraturan dan pedoman desa, serta menjadi lembaga penyuluhan dan perwakilan  masyarakat  desa. Lainnya, untuk mengetahui lebih jauh tentang BPD: 

  1. Pasal 31 Permendagri 110/2016 tentang Fungsinya.
  2. Pasal 32 tentang Kewajiban BPD Permendagri 110/2016  Pasal 55  (1) Tentang Hak Anggota BPD Pasal 60 Tentang Kewajiban BPD 
  3. Permendagri 110/2016  Pasal 63 Tentang Wewenang BPD 
  4. Permendagri 110/ UU BPD Tahun 2016 sudah jelas mengenai peran, tugas, hak, kewajiban, dan wewenang.

Secara umum BPD sebagai unsur perwakilan pemerintah daerah menjalankan fungsi administratif dengan mengumpulkan warga, berkonsultasi dengan masyarakat desa, serta berdiskusi dan menyetujui usulan  dengan kepala desa.

Hal ini dituangkan dalam Peraturan Walikota atau Peraturan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang kemudian bekerja sama dengan masyarakat desa untuk memantau kelangsungan pemerintahan desa, baik dari segi penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembangunan, penguatan masyarakat desa,  masyarakat desa. pembangunan, pemantauan keadaan darurat  desa.

Mereka juga berupaya menjadi perantara antara masyarakat desa dan pemerintah daerah, misalnya kepala desa dan aparat desa. BPD mempunyai banyak tugas dan kewajiban dalam pelaksanaannya karena keberadaannya sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Oleh karena itu, ada insentif yang diatur dalam peraturan daerah, dan penunjukan serta pelantikannya memerlukan waktu.

Lokasi Pemerintahan kabupaten atau kabupaten menjalani tahap peninjauan dan seleksi yang mengikutsertakan unsur RT atau wakil penduduk masing-masing sektor wilayah, melalui keputusan bupati yang dikeluarkan serentak oleh kabupaten dan diangkat setiap lima tahun sekali.  Tugas dan tanggung jawab BPD rumit, namun apakah tugas dan tanggung jawab tersebut terpenuhi? Sekali lagi, para pimpinan seluruh elemen yang terlibat saling mengingatkan saat pelaksanaan. “Desa yang kuat, desa yang bersih adalah desa yang terdapat BPD yang melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pengawas penyelenggaraan pemerintahan desa". 


Kamis, 24 April 2025

MANFAAT KEPEMILIKAN SERTIFIKAT TANAH

Sertifikat real estate adalah bukti kepemilikan sah atas tanah atau bangunan. Adanya sertifikat yang ada membuat masyarakat merasa khawatir untuk mendaftarkan tanahnya kepada otoritas pertanian. Melalui program yang diperkenalkan di desa Itterung yaitu Redis atau Program Reforma Agraria, diberikan sertifikat tanah gratis kepada masyarakat agar berkesempatan memperoleh sertifikat tanah dan memperoleh kepemilikan  sah atas tanah yang mereka miliki .

Program sertifikat tanah ini merupakan program komprehensif pengukuran, verifikasi, dan validasi data kepemilikan tanah yang dilakukan oleh tim  desa Redis yang terdiri dari pegawai fasilitas pertanian Redis, yang dimulai pada awal Februari pada saat proses pendaftaran dan pengadaan keluar melalui suatu proses. 

Badan Desa Itterung "Dokumen Serah Terima Sertifikat Tanah Kepada Dinas Pertanian". Dokumen  Setelah melalui proses panjang dan formalitas terkait, tanah di Desa Ittern Kecamatan Tersiattinge Kabupaten Lahir Hasil Pemetaan Sosial Dinas Pertanian Proses Serah Terima Sertifikat Tanah kepada Masyarakat yang mengajukan kegiatan Redis ini adalah sertifikat tanah  masyarakat  sebanyak 500 unit lahan kering yang terdiri dari sawah dan perkebunan masyarakat.

Beberapa orang memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan sertifikat tanah  untuk mengelola tanah mereka dengan lebih baik dan mengajukan hingga empat atau lima sertifikat. Hal ini menyulitkan warga karena sebagian besar  masyarakat pengelola lahan tidak memiliki bukti sah kepemilikan atas lahan yang dimilikinya, baik berupa sertifikat tanah, penjualan, warisan, dan lain-lain. Hal ini mengkhawatirkan.

Penyerahan sertifikat tanah yang dijadwalkan pada bulan Oktober tahun 2023 telah selesai, dan pendistribusian sertifikat tanah  dijadwalkan pada  2 November 2023, di Balai Desa Itterung kecamatan Tellu Siattinge. "Penandatanganan Protokol Penyerahan Sertifikat Kepada Penerima Sertifikat Tanah". dengan keberlangsungan sertifikat yang telah berhasil di kontribusikan di tahun 2023 tersebut, diharapkan juga mampu untuk terealisasi di tahun ini dan tahun-tahun selanjutnya. sehingga asa kepemilikan tanah/bangunan bagi warga daerah setempat menjadi sah dan berstatus hukum.

Sertifikat Ini Diserahterimakan Untuk Diterbitkan langsung oleh Dinas Pertanahan kepada pemegang sertifikat, menandatangani berita acara peralihan sertifikat dan melampirkan copy KK dan KTP pemegang sertifikat atau  kepada anggota keluarga atau wakil penerima sertifikat tanah. Terlampir surat kuasa.

Keberadaan dan penyerahan sertifikat tanah ini  memberikan kejelasan dalam pengelolaan tanah dan dapat meningkatkan kinerja perekonomian kota, khususnya dalam penggunaan sertifikat kepemilikan tanah di koperasi, seperti dalam memperoleh dan memberikan bantuan modal. Selain  itu, dengan memegang sertifikat tanah, pemilik tanah dapat mengelola tanahnya dengan tenang karena hak kepemilikan tanahnya tidak diganggu oleh orang lain.

Kegiatan Pemetaan Sosial Sebagai Tindak Lanjut Kegiatan Sertifikat Tanah di Desa dikumpulkan dari  3400 daftar Peraturan Pemungutan dan  Pembayaran  Pajak Bumi dan Bangunan Daerah atau DHKP. Saat ini, kepemilikan sertifikat mencakup Redis dan program lintas sektoral, dan sekitar 650 orang memiliki sertifikat tanah.

Dari jumlah tersebut, 550 merupakan sertifikat lahan kering berupa  kebun atau sawah, dan sisanya sertifikat rumah atau bangunan. Mengingat banyaknya pemegang sertifikat, maka diharapkan program sertifikat ini dapat dipromosikan dan diterapkan kembali  di desa-desa terkait untuk menyamakan kepemilikan sertifikat tanah.


DAMKAR SERTA MASYARAKAT MENYELAMATKAN SAPI YANG TERPELESET DI SUMUR

Petugas Pemadam Kebakaran (DAMKAR) berhasil mengevakuasi seekor sapi milik warga yang terpeleset dan jatuh ke dalam sumur di desa itterung k...