DHKP ATAU DAFTAR HIMPUNAN KETETAPAN DAN PEMBAYARAN.
DHKP Pajak bumi dan bangunan berisi tentang daftar himpunan pajak bumi dan bangunan. didalamnya berupa Nomor, Nomor NOP yaitu nomor blok dan nomor seri bangunan dan bumi yang ada, nama wajib pajak, alamat wajib pajak, pajak terhutang, perubahan pajak, tanggal bayar.
Berikut contoh tentang isian DHKP yang ada di desa:
Beberapa hal yang ada dimuat dalam DHKP yaitu:
- Nomor: ini berisi data yang terisi secara terus menerus.
- Nomor SPPT yang berisi tentang nomor blok dan nomor seri bangunan yang terdiri atas 4 nomor, yaitu 0000 sampai kesekian. Sedangkan blok dari nomor 001 sampai nomor 020.
- Nama Wajib Pajak: nama wajib pajak disini masih perlu pembaharuan dan perbaikan, akibat masih banyaknya nama dalam wajib pajak yang sudah meninggal atau nama wajib pajak yang tidak sesuai akibat warisan atau hibah, jual beli atau lainnya. Sehingga ini menjadi alasan kenapa dalam proses penerimaan DHKP desa kadang terlambat.
- Alamat wajib pajak yang ada itu hanya berdasarkan dimana letak objek pajak tersebut juga. Olehnya itu, wajib pajak terkadang tidak sesuai dengan alamat yang memiliki wajib pajak tersebut di atas.
- Adapun Pajak Terhutang berisi tentang jumlah pajak yang harus dibayar oleh penerima wajib pajak. Adapun jumlah pajak yang di bayar yaitu sesuai dengan NJOP yaitu nomor jumlah dan besaran pajak yang ada.
- Perubahan Pajak, itu ketika tahun berjalan terdapat perubahan nama pajak baik berupa nama ataupun luas nya
- Terakhir tanggal bayar. Dalam tanggal bayar yang ada, seharusnya dilakukan penulisan agar kita tahu kapan pembayaran pajak yang ada, namun akibat dari dasar dan adanya beberapa agen pajak, maka administrasi pajak ini tidak dilakukan.
Berikut contoh DHKP yang ada:
adapun istilah lain, yaitu DAFTAR PENERIMAAN HARIAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN seperti di bawah ini:
yang termuat didalamnya:
nomor urut yang isiannya berisi 30 nomor dalam satu halamannya, adapun yang isiannya itu berupa 4 lembar, dimana:
- Lembar 1 untuk Desa/Kelurahan berwarna putih,
- Lembar 2 untuk Bapenda yang berwarna Pink,
- lembar 3 berwarna hijau untuk kecamatan, dan
- lembar 4 warna kuning untuk pihak bank dalam penyetoran.
Olehnya itu berkas ini ditulis dan wajib dikumpul dan menjadi bukti ketika pelunasan pajak yang dilakukan oleh desa.
adapun beberapa yang dimuat dalam buku harian pajak ini yaitu:
- nomor urut
- nomor induk/Seri atau nomor SPPT
- Tahun Pajak
- Pajak Terhutang pada SPPT
- Denda
- Jumlah
- Dan keterangan apakah lunas atau tidak.
Demikian data yang harus dimuat dalam DHKP dan DPHP.
SEMOGA BERMANFAAT!