Kamis, 27 Juni 2024

SURAT KETERANGAN KEPEMILIKAN TANAH/LAHAN

Surat keterangan kepemilikan tanah.lahan biasanya dipergunakan dan dibutuhkan ketika akan melakukan pengurusan berkas sertifikat tanah/bangunan di kantor pertanahan. surat keterangan kepemilikan tanah ini dibutuhkan menjadi pengganti dari surat SPPT atau surat warisan atau hibah yang dimiliki. atau surat jual beli. sebagaimana kita ketahui bahwa orang jaman dulu, dalam melakukan pewarisan tanah/bangunan, jual beli dan lainnya tanpa melalui surat-surat tersebut. Olehnya itu, surat keterangan ini bisa menjadi pengganti surat kepemilikan tanah yang sah lainnya. 

berikut contoh surat keterangan kepemilikan tanah lainnya:

SURAT KETERANGAN KEPEMILIKAN TANAH/LAHAN

Surat keterangan kepemilikan tanah ini berupa:

  •  kop surat
  • judul surat dengan keterangan kepemilikan tanah.
  • identitas orang yang memiliki surat tersebut di atas.
  • keterangan bahwa warga tersebut benar benar warga desa setempat dan memiliki tanah tersebut dengan nomor rinci atau SPPT dan keterangan luas tanah yang ada.
  • batas-batas tanah tersebut.
  • ditandatangi oleh dua orang saksi yang mengetahui seluk beluk tanah yang dimiliki itu
  • diketahui, tandatangan dan di stemple kepala desa.

Tidak ada komentar:

DAMKAR SERTA MASYARAKAT MENYELAMATKAN SAPI YANG TERPELESET DI SUMUR

Petugas Pemadam Kebakaran (DAMKAR) berhasil mengevakuasi seekor sapi milik warga yang terpeleset dan jatuh ke dalam sumur di desa itterung k...