Supervisi atau pengawasan dilakukan dalam rangka peningkatan kemampuan mengajar dan kualitas belajar peserta didik. Kemampuan pemantauan pembelajaran bersifat kompleks, mencakup hampir semua bidang, dan sangat berguna bagi pembuat kebijakan untuk melakukan perbaikan berkelanjutan.
![]() |
Proses Pembelajaran |
Hal ini dilakukan untuk menutupi kelemahan dan mengangkat potensi yang berakar pada keunggulan dan kesejahteraan daerah. Berikut ini adalah prinsip-prinsip supervisi pembelajaran:
- Supervisi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari program pendidikan. Ini adalah layanan kolaboratif dan inklusif. Hal ini dilakukan dengan melakukan kegiatan supervisi terhadap seluruh guru.
- Berlaku pengawasan terhadap semua guru di lembaga. Pengawasan hendaknya menjelaskan maksud dan tujuan pendidikan serta membantu melaksanakan maksud dari berbagai tujuan tersebut.
- Pengawasan memberikan pengawasan untuk meningkatkan hubungan komunikasi antara seluruh anggota lembaga pendidikan: kepala sekolah, guru, dan sekolah/staf. Hal ini juga bertujuan untuk membangun hubungan baik antara sekolah dan masyarakat setempat.
- Tanggung jawab untuk mengembangkan program pengasuhan berada di tangan kepala sekolah dan pemilik/pengawas sekolah setempat.
- Anggaran tahunan harus mencakup pendanaan yang cukup untuk program kegiatan pengawasan, serta personel, bahan, dan peralatan yang memadai.
- Peserta harus mengevaluasi efektivitas program pengawasan secara berkala.
- Tidak akan ada kemajuan jika kita tidak bisa menentukan apa yang telah dicapai.
- Supervisi bertujuan untuk menjelaskan temuan terkini dalam penelitian pendidikan dan menerapkannya dalam praktik.
- Tanggung jawab pengajaran umum mencakup pengembangan keterampilan belajar dan mengajar di kelas.
Beberapa bagian dalam supervisi pembelajaran ini menjadi dasar yang perlu diperhatikan sebelum dilakukannya supervisi pembelajaran di kelas, selain dari mempersiapkan berkas -berkas yang akan disupervisi, seperti perangkat pembelajaran dan media pembelajaran dan lainnya.
Supervisi ini dilakukan kepada semua guru, baik dari supervisi internal maupun supervisi eksternal yang dilakukan oleh pengawas sekolah/madrasah dalam naungan dinas pendidikan atau dalam naungan kementerian agama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar