SPJTM atau surat pertanggungjawaban mutlak adalah salah satu surat yang digunakan sebagai pengganti dari kepemilikan yang sah akan suatu hal. Dibawah ini diuraikan tentang surat keterangan perratanggungjawaban mutlak yang digunakan dalam pengurusan surat-surat pertanahan, seperti SPPT yaitu surat perintah pembayaran tanah di Dispenda kabupaten/Kota, Walau SPPT ini digunakan sebagai bukti pembayaran yang sah terhadap suatu lahan baik kebun, sawah, perumahan, empang dan lainnya, namun kepemilikan di SPPT belum tentu menyesuaikan dengan pemilik yang sebenarnya.
SPPT hanya digunakan sebagai alat pemabayaranyang sah terhadap tanah/sawah, namun di masyarakat sekitar nama di SPPT terkadang bukan pemilik yang sesungguhnya, karena berakibat orang yang mengerjakan sawahnya atau kebun, sehingga namanya tertera di SPPT bukan pemilik yang sebenarnya. Bisa juga diakibatkan oleh jual beli tanah, warisan, hibah namun belum balik nama SPPT.
Surat keterangan pertanggungjawaban mutlak ini, dapat kamu gunakan ketika akan pengurusan sertifikat tanah atau perubahan nama SPPT di dinas terkait.
![]() |
keterangan pertanggungjawaban mutlak. lampiran |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar