Kamis, 30 Mei 2024

SURAT PERNYATAAN AHLI WARIS

Harta merupakan salah satu yang akan ditinggalkan ataupun diwariskan kepada istri, anak cucu, keponakan atau keluarga lainnya. Harta yang ditinggalkan oleh orang tua bisa menjadi penolong dan modal bagi anak yang ditinggalkan namun bisa juga menjadi malapetaka bagi anak atau keturunan ketika tidak  dibagi secara merata ke anak cucu. atau tidak adanya surat yang ditinggalkan berupa pembagian harta warisan sebelum orang tua meninggal. 

Nah ketika orang tua sudah jelas membagi harta warisan, namun anak-anak belum memiliki surat secara sah dan baru ingin mengurus persuratan tanah yang ada. maka tentu membutuhkan surat pernyataan ahli waris yang selanjutnya ditandatangani oleh seluruh ahli waris lainnya, saksi oleh kepala dusun  dan kepala desa dan camat secara resminya.                 

Seperti gambar diatas surat pernyataan ahli warisnya, kemudian jangan lupa dibubuhi materai untuk tanda tangan ahli waris lainnya. 
Dengan diruuskanya surat pernyataan ahli waris ini, maka sang pemohon dapat menggunakan berkas ini, sebagai lampiran ketika ingin mengurus surat-surat SPPT, sertifikat dan menjadi alat pegangan yang sah tentang kepemilikan tanah yang dimaksud. 
SEMOGA BERMANFAAT

Tidak ada komentar:

DAMKAR SERTA MASYARAKAT MENYELAMATKAN SAPI YANG TERPELESET DI SUMUR

Petugas Pemadam Kebakaran (DAMKAR) berhasil mengevakuasi seekor sapi milik warga yang terpeleset dan jatuh ke dalam sumur di desa itterung k...