Harta merupakan salah satu yang akan ditinggalkan ataupun diwariskan kepada istri, anak cucu, keponakan atau keluarga lainnya. Harta yang ditinggalkan oleh orang tua bisa menjadi penolong dan modal bagi anak yang ditinggalkan namun bisa juga menjadi malapetaka bagi anak atau keturunan ketika tidak dibagi secara merata ke anak cucu. atau tidak adanya surat yang ditinggalkan berupa pembagian harta warisan sebelum orang tua meninggal.
Nah ketika orang tua sudah jelas membagi harta warisan, namun anak-anak belum memiliki surat secara sah dan baru ingin mengurus persuratan tanah yang ada. maka tentu membutuhkan surat pernyataan ahli waris yang selanjutnya ditandatangani oleh seluruh ahli waris lainnya, saksi oleh kepala dusun dan kepala desa dan camat secara resminya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar