KEGIATAN-KEGIATAN DI DESA HARUS SELALU BERDASARKAN PERATURAN.
Peraturan yang ada akan selalu dibutuhkan dalam kegiatan di desa. Desa sebagai penyelenggara pemerintahan di desa. Akan selalu melakukan dan membuat pertauran sebagai dasar pengambilan keputusan yang berbadan hukum.
Semenjak era covid kemarin, desa diberikan kewenangan dalam melakukan kerjasama dengan berdasar pada peraturan yang ada. penyelenggaraaan dan peredaraan uang khusus untuk kegiatan BLT atau Bantuan Langsung Tunai ini dilakukan dalam rangka untuk menyalurkan kepada yang membutuhkan dan tahun 2020 kemarin termasuk kedalam yang berdampak covid, sampai kepada tahun 2023 kemarin dilakukan dengan dasar pemberian BLT yaitu kemiskinan ekstrim di desa.
Beberapa peraturan yang telah dibuat, biasanya akan menjadi dasar setelah dilakukannya musyawarah desa di desa terkait masyarakat yang berhak untuk menerima bantuan tersebut yang tentunya difasilitasi oleh Badan Permusyawaratan Desa, Masyarakat desa yang terdiri atas perangkat desa, kepala lingkungan, kepala RT/RW, tokoh agama, tokoh pendidik, tokoh pemuda, perempuan, PKK, Pokja desa sehat dan lainnya.
Berikut diuraikan tentang contoh untuk Peraturan desa tentang Bantuan Langsung Tunai (BLT Penetapan) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT Perubahan). kenapa harus ada BLT perubahan, ini dilakukan jika suatu waktu dalam proses penyaluran bantuan langsung tunai ini, masih dalam tahap tahun ditetapkan, namun karena alasan penerima meninggal dunia atau berpindah domisili dari tempat atau desa, maka bisa dilakukan perubahan penerima BLT tersebut.
Adapun perubahan tersebut, harus dilampirkan baik surat keterangan kematian, atau keterangan pindah domisili.
Semoga Bermanfaat!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar