Dalam suatu pernikahan, khususnya masyarakat bugis, senantiasa membutuhkan mahar. mahar untuk beberapa keluarga yang memiliki status yang berbeda, mahar yang dikeluarkan oleh pihak laki-laki harus berupa tanah baik perkebunan atau persawahan.
Nah mahar dalam bahasa bugis disebut sompa. Sompa pada hakikatnya harus ditulis dalam buku nikah. Untuk mahar yang berupa emas atau barang harus memuat tentang surat-surat atau administrasi tentang emas atau sertifikat.
nah, bagaimana jika tanah yang diberikan sebagai sompa itu masih dalam satu kawasan dengan sawah atau tanah dari orang tua. Jika harus menggunakan atau melampirkan surat sertifikat, maka membutuhkan waktu yang sangat lam, sedangkan untuk pernikahan batas antara mammanu-manu atau lamaran dengan resepsi itu paling lama 3 bulan.
Olehnya itu, surat keterangan mahar ini diupayakan atau sebagai pengganti dari surat sertifikat yang akan di jadikan prasyarat untuk mencatatkan administrasi pernikahan di Kantor Urusan Agama Setempat.
Berikut contoh keterangan mahar yang ada.
![]() |
SURAT KETERANGAN MAHAR |
- Kop Surat
- judul Surat yaitu keterangan mahar
- penomoran surat dari kantor desa tempat domisili
- yang bertanda tangan adalah pemilik sah tanah berupa kebun atau sawah yang akan dijadikan mahar, beserta identitas. seharusnya kamu membawa kartu keluarga orang tua/nenek/kakek yang memiliki tanah tersebut
- identitas anak atau cucu yang ingin menikah dan diberikan sebagai mahar (calon suami
- identitas anak yang mau diberikan mahar itu calon istri
- bata-batas tanah yang dijadikan mahar, hal tersebut di atas dapat berupa sebelah utara, timur, selatan, dan barat.
- kemudian di tanda tangi oleh yang menyerahkan ayitu pemilik tanah.
- di tanda tangani oleh saksi 2 orang, yang memiliki garis warisan yang sama dengan orang yang memberikan mahar, seperti saudara, ayah, ibu, atau om dan tante
- diketahui dan di cap jempol/tanda tangan dan si stempel oleh kepala desa.
Itulah beberapa bagian yang harus dimuat dalam keterangan mahar yang ada.
SEMOGA BERMANFAAT
Tidak ada komentar:
Posting Komentar