Kamu orang yang mau menikah dalam waktu dekat ini?
atau orang yang berencana menikah namun belum ketemu pasangan atau budget yang sesuai? Disini kami uraikan tentang administrasi yang harus kamu dapatkan di kantor desa setempat untuk mengurus administrasi pernikahan sebagai berkas di KUA nantinya.
ada beberapa bagian yang harus kamu sediakan sebelum datang ke kantor desa untuk ambil pengantar perkawinan, diantaranya:
- KK calon suami
- KK orang tua calon suami
- KK Calon istri dengan orang tuanya
untuk bebrapa model pengantar nikah diantaranya:
A. MODEL N1
- Identitas sang pemohon perkawinan baik laki-laki maupun perempuan
- Identitas orang tua sah
- Status perkawinan, bujang atau sudah pernah menikah/cerai (lampirkan surat keterangan cerai dari pengadilan agama jika berstatus pernah cerai)
- Mengetahui dan ditanda tangani kepala desa
- Nama calon suami
- Nama calon istri
- Hari/Tanggal/Bulan/Jam akad nikah
- Tempat akad Nikah
- kemudian tertulis beberapa berkas yang harus dilampirkan ketika mendaftarkan pernikahan di KUA setempat
- kemudian di tanda tangani oleh kedua calon pemhon perkawinan yaitu calon suami dan calon istri
Dalam model N4 ini berisi tentang surat isin dari orang tua/wali yang akan menikah. beberapa hal yang dimuat didalamnya yaitu
- Identitas orang tua pemilik anak yang mau menikah yaitu ayah dan ibu, baik ayah dan ibu kandung, atau ayah dan ibu tiri jika itu yang ada. ataupun jika tidak ada keduanya, maka dapat diwakilkan oleh wali, yaitu kakek atau nenek, ataupun om dan tante.
- selanjutnya identitas calon suami atau istri yang memiliki orang tua/wali tersebut di atas
- identitas anak yang diberikan izin untuk menikah baik calon suami/istri tersebut.
- kemudian terakhir di tanda tangani oleh orang tua/wali yang ingin menikah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar