Senin, 10 Juni 2024

SURAT PENGANTAR PERKAWINAN, MODEL N1, N2, N3 DAN N4

 Kamu orang yang mau menikah dalam waktu dekat ini?

atau orang yang berencana menikah namun belum ketemu pasangan atau budget yang sesuai? Disini kami uraikan tentang administrasi yang harus kamu dapatkan di kantor desa setempat untuk mengurus administrasi pernikahan sebagai berkas di KUA nantinya. 

ada beberapa bagian yang harus kamu sediakan sebelum datang ke kantor desa untuk ambil pengantar perkawinan, diantaranya:

  • KK calon suami
  • KK orang tua calon suami
  • KK Calon istri dengan orang tuanya 

untuk bebrapa model pengantar nikah diantaranya:

A. MODEL N1

Dalam model N1 berisi yaitu tentang surat pengantar perkawinan, yang dimuat didalamnya tentang:
  1. Identitas sang pemohon perkawinan baik laki-laki maupun perempuan
  2. Identitas orang tua sah
  3. Status perkawinan, bujang atau sudah pernah menikah/cerai (lampirkan surat keterangan cerai dari pengadilan agama jika berstatus pernah cerai)
  4. Mengetahui dan ditanda tangani kepala desa

B. MODEL N2


MODEL N2 ini berisi tentang surat ke kepala KUA setempat, yang berisi tentang 
  • Nama calon suami
  • Nama calon istri
  • Hari/Tanggal/Bulan/Jam akad nikah
  • Tempat akad Nikah
  • kemudian tertulis beberapa berkas yang harus dilampirkan ketika mendaftarkan pernikahan di KUA setempat
  • kemudian di tanda tangani oleh kedua calon pemhon perkawinan yaitu calon suami dan calon istri

C. MODEL N3

Dalam MODEL N3 ini berisi tentang surat persetujuan mempelai. dalam surat persetujuan mempelai ini berisi tentang identitas calon suami dan calon istri yang menyatakan setuju untuk melangsungkan perkawinan dan tanpa paksaaan dari pihak manapun.

D. MODEL N4

Dalam model N4 ini berisi tentang surat isin dari orang tua/wali yang akan menikah. beberapa hal yang dimuat didalamnya yaitu 
  • Identitas orang tua pemilik anak yang mau menikah yaitu ayah dan ibu, baik ayah dan ibu kandung, atau ayah dan ibu tiri jika itu yang ada. ataupun jika tidak ada keduanya, maka dapat diwakilkan oleh wali, yaitu kakek atau nenek, ataupun om dan tante.
  • selanjutnya identitas calon suami atau istri yang memiliki orang tua/wali tersebut di atas
  • identitas anak yang diberikan izin untuk menikah baik calon suami/istri tersebut.
  • kemudian terakhir di tanda tangani oleh orang tua/wali yang ingin menikah. 

SEMOGA BERMANFAAT

Tidak ada komentar:

DAMKAR SERTA MASYARAKAT MENYELAMATKAN SAPI YANG TERPELESET DI SUMUR

Petugas Pemadam Kebakaran (DAMKAR) berhasil mengevakuasi seekor sapi milik warga yang terpeleset dan jatuh ke dalam sumur di desa itterung k...