Kamis, 15 Agustus 2024

PENJELASAN BATAS TANAH ANTARA DESA DARI BADAN PERTANAHAN, SERTA BAPPEDA

Pengukuran batas tanah dan bagai cara untuk memperjelas batas tanah antara desa atau antar kecamatan. dengan menggunakan sistem GPS sehingga terlihat dengan jelas titik koordinat letak suatu daerah dan kecamatan lainnya. 

kenapa hal ini dilakukan?

Ini terjadi karena untuk memperjelas dan lebih baik baik nya kejelasan antar batas yang ada. Hal ini kemudian dilakukan bersama dengan segala stake holder yang ada, diantaranya BAPPEDA, bagian pertanahan, dinas kecamatan terkait. pemerintah desa dari setiap batas desa yang akan di ukur. Beberapa batas tanah yang dilakukan ini untuk mengurangi keterbatasan pengukuran yang telah dilakukan sebelumnya yang masih menggunakan sistem manual.


 

Tidak ada komentar:

DAMKAR SERTA MASYARAKAT MENYELAMATKAN SAPI YANG TERPELESET DI SUMUR

Petugas Pemadam Kebakaran (DAMKAR) berhasil mengevakuasi seekor sapi milik warga yang terpeleset dan jatuh ke dalam sumur di desa itterung k...