Minggu, 16 Maret 2025

Penetapan Zakat Fitrah Tahun 2025


Penetapan zakat fitrah biasanya dilakukan berdasarkan beberapa faktor, seperti harga bahan makanan pokok yang umum dikonsumsi di wilayah tertentu dan juga jumlah kebutuhan makanan untuk seorang individu selama satu hari. Untuk tahun 2025, penetapan zakat fitrah mungkin akan mengikuti pedoman yang sama, di mana lembaga atau otoritas yang berwenang di masing-masing daerah akan melakukan survei atau pengamatan terhadap harga-harga bahan makanan.

Secara umum, zakat fitrah diukur dengan menggunakan satuan yang biasanya berupa makanan pokok seperti beras, gandum, atau kurma. Di Indonesia, zakat fitrah yang umum ditetapkan berkisar antara:
  • 4 liter beras per orang. atau seharga 50.000 per orang untuk beras kepala, 
  • sedangkan untuk beras biasa yaitu 4 liter atau 40 ribu, 
  • sedangkan fidyah yaitu 20.000-30.000 per hari, 
  • dengan infaq rumah tangga yaitu Rp. 10.000/Tahun.

Untuk mendapatkan informasi yang lebih spesifik tentang besaran dan cara pembayaran zakat fitrah tahun 2025, dianjurkan untuk merujuk kepada lembaga zakat terpercaya, seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atau organisasi zakat lainnya, serta mengikuti pengumuman resmi yang dikeluarkan menjelang bulan Ramadan.

Tidak ada komentar:

DAMKAR SERTA MASYARAKAT MENYELAMATKAN SAPI YANG TERPELESET DI SUMUR

Petugas Pemadam Kebakaran (DAMKAR) berhasil mengevakuasi seekor sapi milik warga yang terpeleset dan jatuh ke dalam sumur di desa itterung k...