Desa merupakan pemilik otonomi daerah dan dapat mengelola sumber daya dan keuangan sesuai dengan kapasitasnya.
Pada zaman dahulu kala, pemerintahan desa menjalankan prinsip pemerintahan dengan sikap kemandirian, sehingga paradigma pemerintahan kepala desa didasarkan pada rasa takut dan saling menghargai terhadap warga. Oleh karena itu, sikap gotong royong sangat tinggi.
Namun seiring berjalannya waktu, desa memperoleh kewenangan untuk mengontrol dana desa yang dibayarkan kepada pemerintah desa. Oleh karena itu, mulai pemilihan kepala desa, sistem pemerintahan juga akan berubah. Pemilihan kepala desa tidak lagi digelar secara pemilihan penunjukan dari pihak yang memiliki jabatan atau raja, melainkan melalui pemilihan umum.
Pemerintahan desa Melalui sistem ini pengelolaan keuangan desa harus terlaksana dengan baik melalui prosedur-prosedur penting. Ada beberapa prinsip pengelolaan keuangan desa, antara lain: Prinsip Transparansi Prinsip ini berarti sesuatu diperlihatkan, tetapi tidak semuanya diperlihatkan dalam arti "berpakaian tetapi tidak telanjang". Hal ini mengharuskan semua desa memasang poster untuk memastikan transparansi acara masyarakat tahun lalu dan anggaran masyarakat tahun ini.
Prinsip partisipatif berarti bahwa semua perencanaan anggaran dilakukan melalui konsultasi, termasuk semua konsultasi dengan masyarakat lokal. Ada pepatah yang mengatakan bahwa pekerjaan yang dilakukan dengan niat untuk aktif akan membuahkan hasil yang baik meski kurang baik. Namun pekerjaan yang kami lakukan hanya berdasarkan keinginan dan rencana kami sendiri, tanpa memikirkan desa sama sekali. Meski bagus, bisa saja salah. Oleh karena itu penting untuk melibatkan seluruh masyarakat. Prinsip ketertiban dan disiplin anggaran.
Hal ini menunjukkan bahwa pengelolaan dana desa akan terjadi pada tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember tahun tersebut untuk setiap tahunnya. Oleh karena itu, pembukuan harus ditutup sekitar tanggal 31 Desember. Seperti biasa, kantor desa juga melaksanakan kegiatan didalam kantor dan juga di luar kantor, ataupun bersifat lapangan, karena menyangkut pelayanan kepada masyarakat.
Artinya prinsip disiplin anggaran tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Prinsip Tanggung Jawab Artinya, prinsip tanggung jawab.
Lebih lanjut akuntabilitas ini mempunyai arti segala sesuatu dilakukan sesuai pertanggungjawaban dan segala sesuatu yang dilakukan dilakukan menurut laporan yang ada.
Inilah macam-macam prinsip pengelolaan keuangan di desa.
Dana desa merupakan dana yang harus dikelola sesuai rencana Salam kepada masyarakat desa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar