Senin, 10 Juni 2024

SURAT PENGANTAR PERKAWINAN, MODEL N1, N2, N3 DAN N4

 Kamu orang yang mau menikah dalam waktu dekat ini?

atau orang yang berencana menikah namun belum ketemu pasangan atau budget yang sesuai? Disini kami uraikan tentang administrasi yang harus kamu dapatkan di kantor desa setempat untuk mengurus administrasi pernikahan sebagai berkas di KUA nantinya. 

ada beberapa bagian yang harus kamu sediakan sebelum datang ke kantor desa untuk ambil pengantar perkawinan, diantaranya:

  • KK calon suami
  • KK orang tua calon suami
  • KK Calon istri dengan orang tuanya 

untuk bebrapa model pengantar nikah diantaranya:

A. MODEL N1

Dalam model N1 berisi yaitu tentang surat pengantar perkawinan, yang dimuat didalamnya tentang:
  1. Identitas sang pemohon perkawinan baik laki-laki maupun perempuan
  2. Identitas orang tua sah
  3. Status perkawinan, bujang atau sudah pernah menikah/cerai (lampirkan surat keterangan cerai dari pengadilan agama jika berstatus pernah cerai)
  4. Mengetahui dan ditanda tangani kepala desa

B. MODEL N2


MODEL N2 ini berisi tentang surat ke kepala KUA setempat, yang berisi tentang 
  • Nama calon suami
  • Nama calon istri
  • Hari/Tanggal/Bulan/Jam akad nikah
  • Tempat akad Nikah
  • kemudian tertulis beberapa berkas yang harus dilampirkan ketika mendaftarkan pernikahan di KUA setempat
  • kemudian di tanda tangani oleh kedua calon pemhon perkawinan yaitu calon suami dan calon istri

C. MODEL N3

Dalam MODEL N3 ini berisi tentang surat persetujuan mempelai. dalam surat persetujuan mempelai ini berisi tentang identitas calon suami dan calon istri yang menyatakan setuju untuk melangsungkan perkawinan dan tanpa paksaaan dari pihak manapun.

D. MODEL N4

Dalam model N4 ini berisi tentang surat isin dari orang tua/wali yang akan menikah. beberapa hal yang dimuat didalamnya yaitu 
  • Identitas orang tua pemilik anak yang mau menikah yaitu ayah dan ibu, baik ayah dan ibu kandung, atau ayah dan ibu tiri jika itu yang ada. ataupun jika tidak ada keduanya, maka dapat diwakilkan oleh wali, yaitu kakek atau nenek, ataupun om dan tante.
  • selanjutnya identitas calon suami atau istri yang memiliki orang tua/wali tersebut di atas
  • identitas anak yang diberikan izin untuk menikah baik calon suami/istri tersebut.
  • kemudian terakhir di tanda tangani oleh orang tua/wali yang ingin menikah. 

SEMOGA BERMANFAAT

SURAT KETERANGAN MAHAR

Dalam suatu pernikahan, khususnya masyarakat bugis, senantiasa membutuhkan mahar. mahar untuk beberapa keluarga yang memiliki status yang berbeda, mahar yang dikeluarkan oleh pihak laki-laki harus berupa tanah baik perkebunan atau persawahan. 

Nah mahar dalam bahasa bugis disebut sompa. Sompa pada hakikatnya harus ditulis dalam buku nikah. Untuk mahar yang berupa emas atau barang harus memuat tentang surat-surat atau administrasi tentang emas atau sertifikat. 

nah, bagaimana jika tanah yang diberikan sebagai sompa itu masih dalam satu kawasan dengan sawah atau tanah dari orang tua. Jika harus menggunakan atau melampirkan surat sertifikat, maka membutuhkan waktu yang sangat lam, sedangkan untuk pernikahan batas antara mammanu-manu atau lamaran dengan resepsi itu paling lama 3 bulan. 

Olehnya itu, surat keterangan mahar ini diupayakan atau sebagai pengganti dari surat sertifikat yang akan di jadikan prasyarat untuk mencatatkan administrasi pernikahan di Kantor Urusan Agama Setempat. 
Berikut contoh keterangan mahar yang ada.

 SURAT KETERANGAN MAHAR
Seperti gambar tersebut di atas, diketahui bahwa beberapa hal yang harus dimuat dalam keterangan mahar, yaitu:
  • Kop Surat
  • judul Surat yaitu keterangan mahar
  • penomoran surat dari kantor desa tempat domisili
  • yang bertanda tangan adalah pemilik sah tanah berupa kebun atau sawah yang akan dijadikan mahar,  beserta identitas. seharusnya kamu membawa kartu keluarga orang tua/nenek/kakek yang memiliki tanah tersebut
  • identitas anak atau cucu yang ingin menikah dan diberikan sebagai mahar (calon suami
  • identitas anak yang mau diberikan mahar itu calon istri
  • bata-batas tanah yang dijadikan mahar, hal tersebut di atas dapat berupa sebelah utara, timur, selatan, dan barat. 
  • kemudian di tanda tangi oleh yang menyerahkan ayitu pemilik tanah.
  • di tanda tangani oleh saksi 2 orang, yang memiliki garis warisan yang sama dengan orang yang memberikan mahar, seperti saudara, ayah, ibu, atau om dan tante
  • diketahui dan di cap jempol/tanda tangan dan si stempel oleh kepala desa.
Itulah beberapa bagian yang harus dimuat dalam keterangan mahar yang ada. 
SEMOGA BERMANFAAT




DAMKAR SERTA MASYARAKAT MENYELAMATKAN SAPI YANG TERPELESET DI SUMUR

Petugas Pemadam Kebakaran (DAMKAR) berhasil mengevakuasi seekor sapi milik warga yang terpeleset dan jatuh ke dalam sumur di desa itterung k...