Rabu, 30 April 2025

HIBURAN DI SAAT JAM ISTIRAHAT KANTOR

Memberikan hiburan dan keseruan ke seluruh kantor sambil menunggu kegiatan Apa  kejadian menarik kali ini?  Kejadian  ini berdampak karena jadwal undangan yang semula dijadwalkan pukul 12.00 hingga 13.00. pada waktunya jam istirahat untuk sholat dan makan/Ya, ini kebiasaan  masyarakat kita dan kita semua masih belajar membiasakan kebiasaan terlambat.

Nah, itulah yang  namanya kegiatan yang tidak memahami akibat yang ditimbulkannya. Sebab, ia terdiri dari berbagai unsur seperti manusia, alam, dan lain-lain, dan ada unsur yang bisa kita kendalikan dan ada unsur yang tidak bisa kita kendalikan. Inilah kendala-kendala yang sering kita hadapi dalam berbagai bidang kehidupan.

Selain itu keseruannya meliputi saling mengenal dan mendengarkan tamu undangan serta peserta kegiatan. Terkadang saya bermain ponsel untuk menghilangkan kebosanan, terutama jika berhubungan dengan media sosial YouTube, TikTok, dan IG, FB, ataupun secara pribadi penulis mengisi dengan berselancar dalam dunia blogspot. seperti yang telah tercantum dalam tulisan ini, yang menjadi bagian mengisi kekosongan bagi penulis dalam waktu istirahat di kantor ataupun di waktu weekend. Selain menggunakan blogspot pribadi dalam link http://sitiaisyah110385.blog.spot.com, juga penulis mengisi waktu istirahat di kantor dengan menjadi penulis di blog kompasiana penulis dan lain sebagainya.



Selain itu, saat jam istirahatpun tidak dapat dipungkiri Anda akan menjumpai orang-orang yang terlalu banyak tidur sehingga ekspresi wajahnya sulit digambarkan, atau  yang tidur telentang. Berbagai ungkapan tersebut muncul karena rasa bosan atau kurang beraktivitas saat menunggu. Kegiatan apa yang dapat Anda lakukan selanjutnya di sela-sela jadwal sibuk Anda?  berikut beberapa kegiatan yang bisa dilakukan pada jam istirahat kantor, Meliputi: 

  • Membangun hubungan dengan lembaga lain dan pemangku kepentingan untuk berpartisipasi dalam kegiatan tertentu.
  • Anggota panitia akan berusaha memberikan selingan dan candaan pada kegiatan ini dalam bentuk hiburan, lagu, dan lain-lain.
  • Hal ini dapat dilakukan untuk mengurangi kebosanan waktu menunggu.
  • Melakukan aktivitas  yang sering kita lakukan berupa aktivitas yang memakan waktu lebih sedikit, seperti membuka laptop untuk mengerjakan tugas yang tenggat waktunya.
  • Usahakan memperkirakan seakurat mungkin berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan tugas tersebut.
Inilah kegiatan yang bisa dilakukan selama masa tunggu untuk mengurangi kebosanan dan kebosanan selama masa menunggu. Gunakanlah waktu sebaik-baiknya dan lebih produktif dari hari ini.  

 


Selasa, 29 April 2025

MEKANISME PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

SPPT atau biasa disebut Surat Perintah Membayar Tanah/Bangunan ini sering disebut dengan 'pensiun' sejak zaman Belanda, ketika kata sewa tanah berasal dari bahasa Belanda yang berarti pajak yang dibayarkan oleh penduduk setempat. Proses pembayaran SPPT selama ini kurang optimal setiap tahunnya.

Sebab, sebagian besar tanah belum terdaftar sebagai akta tanah, atau warga belum mempunyai kepemilikan  sah atas tanah yang dikelolanya. SPPT diterbitkan oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten/Kota dan disalurkan ke  desa dan kelurahan masing-masing. Masing-masing terdiri dari beberapa hal: Daftar Set Penilaian dan Pembayaran atau disingkat DHKP. Perintah pembayaran yang terdiri dari dua bagian dengan bagian yang sobek.

Satu untuk pengelola barang/bangunan dan satu lagi sebagai  bukti pembayaran kepada pemerintah desa/kecamatan atas seluruh jumlah yang dimasukkan dan diterima dalam proses pembayaran SPPT ini. Tanda Terima Harian Pajak Bumi dan Bangunan  memuat empat bagian: Lembar 1 Untuk Desa/Kelurahan Lembar 2 Untuk Bapenda Lembar 3 Untuk Kecamatan Lembar 4 Untuk Bank.

Disingkat Surat Tanda Terima Setoran  atau  STTS, terdiri dari tiga bagian. Dikurangkan berdasarkan tanda sebagai berikut: 

  • Desa/Kerurahan Lembar ke-1  Bapenda Lembar ke-2 Bank Lembar ke-3. Ini adalah bagian yang diambil alih oleh  pemerintah daerah dalam memungut pajak konstruksi.
  • Rencana Pembagian Pajak  Setiap tahunnya, pajak akan disalurkan kepada pemerintah daerah wakil daerah melalui mekanisme sebagai berikut: Mulai bulan April, pajak akan disalurkan kepada pemerintah daerah wakil daerah.
  • Pada bulan Mei dilakukan pendistribusian ke desa atau kelurahan setempat, dimana desa mengumpulkan data DHKP yang ada  dan mengatur secara lengkap SPPT bagi warganya masing-masing. Hal ini menjadi tanggung jawab masing-masing kepala desa. Pasalnya, walikota setempatlah yang  mengetahui secara pasti properti dan bangunan apa saja yang ada di wilayahnya masing-masing.
  • Pajak dipungut dari penduduk dari bulan Juni sampai September.

Diketahui, besaran pajak  masing-masing desa berbeda-beda tergantung luas  tanah dan bangunan yang terdaftar di Bapenda sebagai aset yang dikelola oleh warga  wilayah desa/kelurahan tersebut. Perlu diketahui bahwa SPPT ini merupakan tanggung jawab daerah, sehingga bisa berupa tanah yang  berada di wilayah tertentu, tanah milik warga desa atau kecamatan tetangga, atau bahkan tanah yang terletak di kabupaten lain.


Selain  itu, pajak yang  dipungut oleh kepala desa masing-masing disimpan di perangkat desa pada bagian "Keuangan Desa" untuk dicatat lebih lanjut berdasarkan jumlah yang diterima beserta pajak yang  dipungut dari masing-masing desa. Selain itu, dana yang terkumpul disimpan di bank lokal bersama dengan ``STTS,'' sebuah buku besar yang mencatat pajak harian  dan pendapatan real estat sesuai dengan jumlah  yang dikumpulkan.

Meski pembayaran pajak daerah sudah selesai pada akhir bulan September, namun beberapa kepala desa dan camat terkadang mengeluh keras karena SPPT tidak dibayarkan oleh warga, terutama di wilayah yang cakupannya sangat luas. Jumlah tersebut hampir sepertiga dari penambahan jumlah SPPT dalam DHKP di setiap desa.

Oleh karena itu, diperlukan kerjasama seluruh perangkat desa/kelurahan dalam memproses pembayaran pajak bumi dan bangunan yang ada. Selain  itu, kita perlu mengedukasi masyarakat akan pentingnya SPPT ini dalam pengelolaan tanah dan bangunannya, serta menyadarkan masyarakat untuk mencari sendiri dan menghubungi langsung  kantor desa untuk melaporkan pajaknya.

 Mengapa September? Sebab, selain  desa yang pembayaran pajaknya dinilai oleh pemerintah kecamatan, pemerintah kecamatan juga selalu diawasi oleh pemerintah kabupaten dalam hal pengawasan pajak  dari pajak bumi dan bangunan tersebut. Pendapatan Asli Daerah Kabupaten/Kota atau PAD. Ini dapat  dikelola kembali dan digunakan untuk pembangunan  kabupaten dan kota.

 


Senin, 28 April 2025

ALASAN DIBALIK KESERINGAN MENULIS

MENULIS atau BERBICARA?

Koherensi dalam menulis adalah seni pengendalian diri Sesuatu yang terungkap dalam bahasa lisan atau tulisan dan dipadukan menjadi suatu pernyataan atau kalimat memberikan makna pada sesuatu. Meski secara tidak langsung, berbagai idiom digunakan dalam seni menulis. Contohnya termasuk hiperbola yang membesar-besarkan peristiwa, metafora dan bentuk tata bahasa lainnya, serta baraka Arab dan teknik berbicara.

Saran atau kritik terhadapnya bukan merupakan kriteria untuk mengatakan bahwa penulis tidak memikirkan apa yang ditulis tentang pola permasalahan yang muncul. Namun beberapa unsur tema penulis dalam menyelesaikan artikelnya adalah: Tema berdasarkan pengalaman penulis: 

  • Keikutsertaan dalam pertemuan, arisan, undangan, dan sebagainya topik berasal dari lingkungan rumah, lingkungan tetangga, lingkungan desa, dalam desa, atau lingkungan penulis yang lebih umum.
  • Tema muncul dari cerita dan permasalahan orang-orang disekitar pengarang, kepada siapa pengarang dapat curhat.
  • Dan cerita ditulis mengenai masalah tersebut tanpa menjelaskan siapa yang mempunyai masalah.
  • Dan tentunya masih banyak bahasa yang lebih sederhana dan formal yang digunakan, dan tidak jarang  penulis menambahkan beberapa ungkapan pemikiran pribadi pada prolog atau monolog tertentu.
  • Tema lahir dari imajinasi penulis sendiri.
  • Tentang harapan akan kehidupan yang bermakna dan impian di masa depan.
  • Anda dapat mengkategorikan beberapa topik tersebut dengan membaca Alasan Topik 1 dan Alasan Topik 2.
  • Namun topik 3 dan 4 sulit untuk dikategorikan, apalagi jika Anda tidak mengenal penulisnya secara langsung.
  • Penulis mengungkapkan perasaannya dengan kata-kata di artikel seperti ini.

Hal ini dikarenakan penulis yakin bahwa  tujuan penulisan dan ketepatan makna yang disampaikan akan menjadi sumber pengetahuan sumber daya manusia di masa depan. Dalam waktu dekat dan di masa depan  Ada beberapa alasan positif yang menyarankan agar seseorang menulis dan mengutarakan pendapatnya dari waktu ke waktu.



Menulis adalah cara formal untuk mengungkapkan perasaan seseorang terhadap sesuatu. Menulis adalah seni mengkomunikasikan gagasan melalui artikel. Dan tidak semua orang mempunyai kemampuan ini. Hanya orang-orang tertentu yang menghabiskan waktu luangnya dengan menulis. Orang-orang seperti ini diyakini lebih kreatif dalam menghadapi stres dan kebosanan dalam kehidupan sehari-hari.

Menulis sebagai sarana hiburan bagi jiwa introvert yang tidak bisa mengandalkan orang lain karena kurang percaya diri bisa bermanfaat baik dari segi jejak digital yang baik maupun dari segi imbalan materi dan rasa hormat dari orang lain. Tulisan dalam bentuk artikel dan ide menimbulkan rasa frustasi untuk menarik perhatian dan simpati orang lain, yang lebih bermanfaat dibandingkan curhat di media sosial yang banyak menimbulkan dampak negatif bagi diri sendiri dan orang lain. di atas menjelaskan perbedaan antara menulis dan melampiaskan.

Bedanya yang juga sangat kentara adalah menulis diperuntukkan bagi orang-orang kreatif untuk mengekspresikan emosinya, sedangkan mengandalkan media sosial  untuk menarik perhatian dan simpati  pembaca dan lain sebagainya. Artinya mengungkapkan rasa malu atas kekurangan diri sendiri. Tidak semua orang yang membaca menulis dengan cara yang sama seperti yang kita berikan kepada penulis.

Namun tidak semua orang mampu bersuara dan mengungkapkan keprihatinannya sebagai bentuk perlindungan, meskipun hal tersebut dapat menjadi sarana penyebaran informasi. Ini adalah  komunikasi dua arah antara pembaca dan pembaca, jadi Anda perlu menjangkau masyarakat umum. Anda juga bisa curhat  di media sosial atau dengan orang lain, seperti teman atau keluarga.

 


Minggu, 27 April 2025

KANTONG BELANJA RAMAH LINGKUNGAN

Tahukah Anda tentang tas jinjing?

Tas jinjing kain apa yang Anda miliki? Banyak orang yang memilikinya, rata-rata tote bag yang saya pakai dan sukai adalah tas berbahan kain Tentengan. Tas jinjing ini merupakan salah satu cara untuk mengurangi sampah plastik di masyarakat sekitar.

Keunggulan tas jinjing kain antara lain: Kurangi sampah plastik dan sampah masyarakat yang dihasilkan setiap kali Anda berbelanja di pasar tradisional, atau saat mengangkut barang lainnya. digunakan untuk penyimpanan makanan dan barang penting lainnya. Objection Bag fleksibel, sederhana, ringan dan tidak rumit sebagai tempat menyimpan berkas Anda. untuk penyimpanan barang bawaan kantor dan barang  lainnya.



Banyak ibu rumah tangga dan pekerja kantoran yang sekadar membawa tas kecil untuk menyimpan uang, telepon seluler, KTP, dan SIM, merasakan sebagian manfaat tersebut dan lain-lain. Selain itu, berbagai komunitas pemerhati lingkungan telah melakukan berbagai upaya untuk mendorong pengurangan  dan pembuangan sampah di wilayah sekitar, terutama di sungai, aliran sungai, desa pesisir, pasar, dan tempat umum lainnya di mana sampah plastik tidak dapat dihindari.

Hal-hal yang perlu Anda ketahui. Upaya pengelolaan sampah masyarakat hanya berdampak pada sampah yang tidak berserakan di sekitar kita. Terakhir, sampah yang dikumpulkan atau dikumpulkan dikumpulkan di TPA yang disebut tempat penyimpanan akhir sampah.

Pengelolaan sampah berkaitan dengan pembuangan sampah yang dikelola secara tidak tepat di masyarakat, dimana sampah dibuang dengan cara yang tidak dikelola dan karena kurangnya upaya pengelolaan yang tepat di tempat pembuangan sampah, tidak mungkin untuk mengurangi jejak karbon yang disebabkan oleh hal tersebut pencampuran sampah dengan sampah lainnya. Ini adalah jenis pengumpulan sampah yang terpisah, dan sampahnya sulit dibuang ke TPA.

Akibatnya sampah menumpuk hingga terkadang membentuk tumpukan sampah seperti tempat pembuangan sampah  di sekitar kita. Hal ini tentu memprihatinkan dan berdampak besar bagi masyarakat yang tinggal di sekitar TPA. Hal ini perlu untuk mengedukasi masyarakat mengenai pengurangan sampah plastik, terutama saat berbelanja. Anda dapat menggunakan tas  kain  atau tas  yang terbuat dari bahan lain. Hal ini bertujuan untuk mengurangi sampah dan menghemat anggaran rumah tangga ibu rumah tangga.

 


Sabtu, 26 April 2025

SENGKETA TANAH DI MASYARAKAT

Hidup di masyarakat berada di antara berbagai latar belakang sifat dan kepribadian yang berbeda pula, melahirkan berbagai praktik kegiatan yang membuat berbagai praktik penyimpangan.  Aset diantaranya berupa tanah baik tanah perumahan, tanah persawahan, perkebunan dan lainnya. Senantiasa menjadi bumerang bagi pemerintah desa dalam menyelesaikan sengketa yang ada. 

  • Beberapa hal yang menyebabkan hal tersebut, diantaranya: 
  • Kepemilikan Tanah tidak berdasarkan bukti kepemilikan yang sah.

  • Kepemilikan Tanah tidak dibarengi dengan pengakuan warga atau masyarakat setempat.
  • kepemilikan Tanah diakui oleh dua orang yang berasal dari hubungan keluarga sendiri.
  • Orang tUa dahulu tidak melakukan wasiat atau pembagian harta warisan secara tertulis.
  • Orang tua meninggal tidak melakukan pembagian warisan, sehingga anak-anak yang ditinggalkan berebut harta warisan dan mengakibatkan konflik sengketa tanah kembali di warga.

Bahkan beberapa kasus lainnya, sampai kepada sengketa perumahan antara anak dengan orang tua, anak mengusir keluarganya  yaitu orang tua, karena dianggap memiliki keinginan dalam memperoleh  tanah tersebut terus, permasalahan sengketa tanah antara warga, tidak bisa dipungkiri, satu per satu setiap minggunya,memiliki satu sengketa tanah yang masuk permasalahannya, baik permasalahan tanah sengketa perkebunan maupun persawahan. 


Kasus sengketa tanah ini, diupayakan dimulai dari penyelesaian sengketa mulai dari pemerintah RT,kepala Dusun,kemudian dilanjut dari permasalahan penyelesaian dari pihak pemerintah desa. Penyelesaian ini dilakukan dengan berbagai cara dan proses, diantaranya:

  • kepala dusun menyampaikan permasalahan sengketa tanah yang terjadi di masyarakat kepada kepala desa
  • kepala desa beserta perangkat desa, mencoba menteliti berkas tanah tersebut, melihat SPPT atau surat perintah pembayaran dan peta blok.
  • Kepala desa melakukan surat pemanggilan untuk mediasi dengan kedua belah pihak dengan mengundang juga pihak babinsa dan babinkamtibmas dalam hal ini, pihak polsek dan korem itu sendiri.
  • Melakukan mediasi sesuai jadwal undangan mediasi, dengan memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak membawa saksi masing-masing tentang kepemilikan tanah yang dimilikinya, beserta bukti kepemilikan tersebut.
  • mediasi dilakukan biasanya tidak langsung satu kali menemukan kesepakatan, biasanya dilakukan 2-3 kali pertemuan dengan kedua belah pihak sampai kepada mendapatkan persetujuan kedua belah pihak. Hal inilah diantaranya yang mengakibatkan sengketa tanah tidak pernah terselesaikan, karena beberapa hal diantaranya tidak bisa dilakukan oleh pemerintah desa.
  • selanjutnya, jika permasalahan tidak bisa terselesaikan di pemerintah desa, selanjutnya dilakukan penyelesaian masalah berlanjut ke polsek Kecamatan untuk menempuh jalur hukum.

Permasalahan-permasalahan sengketa tanah ini, tidak bisa dipungkiri, masih dilakukan oleh warga, walaupun sudah jelas ada tanah kepemilikan tersebut, tapi bagi warga yang memang memiliki sifat rakus terhadap aset keluarga, akan tetap melakukan tuntutan terhadap tanah atau aset yang menurutnya memiliki hak tersebut. 


Jumat, 25 April 2025

BPD DAN PERATURAN TENTANGNYA

 Apa itu BPD? BPD merupakan kepanjangan tangan dari lembaga pembina desa. Badan permusyawaratan desa terdiri dari tiga kata: “badan”, “musyawarah”, dan “desa”. Dapat diringkas sebagai berikut. BPD juga dapat  diartikan sebagai kerangka penting di dalam tubuh, atau sebagai tempat atau organisasi tempat orang-orang tumbuh bersama dalam serangkaian kegiatan.

Badan sebagai anggota badan merupakan inti dari  kerangka tubuh, sebagaimana halnya dalam suatu organisasi berarti merupakan kerangka utama organisasi. Musyawarah berasal dari kata per  di awal dan diakhiri dengan kata musyawarah. Kata ``to'' berarti semua orang melakukannya secara pribadi dan demi kepentingan yang sama, kata `'musyawarah'' berarti mengumpulkan pendapat dan mendiskusikannya, dan kata ``tan'' di akhir kalimat berarti sesuatu. Ini menunjukkan bahwa itu adalah kata benda yang artinya melakukan. Ditambahkan ke teks.

Oleh karena itu, marilah kita mengartikan kata “musyawarah” sebagai serangkaian gagasan, pendapat, pendapat, dan lain-lain, yang disatukan dan dibicarakan untuk sampai pada suatu kesimpulan, baik dalam suatu pertemuan, baik dalam bentuk konferensi atau sejenisnya. Itu ditulis tentang topik yang sedang menjadi topik hangat.

Desa adalah suatu bentuk dewan kemasyarakatan yang terdiri dari suatu pemerintahan yang dipimpin oleh seorang kepala desa yang mempunyai kekuasaan  mengatur kehidupan penduduknya dalam bentuk keuangan, pendidikan, ekonomi, sosial budaya, dan lain-lain. Hukum ketertiban. Desa terdiri dari wilayah, penduduknya, dan kepala desa yang mengelolanya.

Desa merupakan satuan pemerintahan terkecil sekaligus berada di bawah naungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah serta mempunyai pemerintahan sendiri dengan menerima dana desa dari pemerintah pusat melalui Anggaran  Pendapatan Belanja Desa yang terdiri atas sejumlah dana transfer.

Kami akan membahasnya secara detail di artikel  lain. BPD merupakan badan atau organisasi yang mengatur dan menjadi inti  terselenggaranya musyawarah dan pertemuan di desa. Hal ini mengamanatkan BPD untuk menyelenggarakan dan menyelenggarakan musyawarah desa untuk memfasilitasi pembahasan, pembahasan, persetujuan dan pengambilan keputusan seluruh peraturan dan pedoman desa, serta menjadi lembaga penyuluhan dan perwakilan  masyarakat  desa. Lainnya, untuk mengetahui lebih jauh tentang BPD: 

  1. Pasal 31 Permendagri 110/2016 tentang Fungsinya.
  2. Pasal 32 tentang Kewajiban BPD Permendagri 110/2016  Pasal 55  (1) Tentang Hak Anggota BPD Pasal 60 Tentang Kewajiban BPD 
  3. Permendagri 110/2016  Pasal 63 Tentang Wewenang BPD 
  4. Permendagri 110/ UU BPD Tahun 2016 sudah jelas mengenai peran, tugas, hak, kewajiban, dan wewenang.

Secara umum BPD sebagai unsur perwakilan pemerintah daerah menjalankan fungsi administratif dengan mengumpulkan warga, berkonsultasi dengan masyarakat desa, serta berdiskusi dan menyetujui usulan  dengan kepala desa.

Hal ini dituangkan dalam Peraturan Walikota atau Peraturan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang kemudian bekerja sama dengan masyarakat desa untuk memantau kelangsungan pemerintahan desa, baik dari segi penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembangunan, penguatan masyarakat desa,  masyarakat desa. pembangunan, pemantauan keadaan darurat  desa.

Mereka juga berupaya menjadi perantara antara masyarakat desa dan pemerintah daerah, misalnya kepala desa dan aparat desa. BPD mempunyai banyak tugas dan kewajiban dalam pelaksanaannya karena keberadaannya sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Oleh karena itu, ada insentif yang diatur dalam peraturan daerah, dan penunjukan serta pelantikannya memerlukan waktu.

Lokasi Pemerintahan kabupaten atau kabupaten menjalani tahap peninjauan dan seleksi yang mengikutsertakan unsur RT atau wakil penduduk masing-masing sektor wilayah, melalui keputusan bupati yang dikeluarkan serentak oleh kabupaten dan diangkat setiap lima tahun sekali.  Tugas dan tanggung jawab BPD rumit, namun apakah tugas dan tanggung jawab tersebut terpenuhi? Sekali lagi, para pimpinan seluruh elemen yang terlibat saling mengingatkan saat pelaksanaan. “Desa yang kuat, desa yang bersih adalah desa yang terdapat BPD yang melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pengawas penyelenggaraan pemerintahan desa". 


Kamis, 24 April 2025

MANFAAT KEPEMILIKAN SERTIFIKAT TANAH

Sertifikat real estate adalah bukti kepemilikan sah atas tanah atau bangunan. Adanya sertifikat yang ada membuat masyarakat merasa khawatir untuk mendaftarkan tanahnya kepada otoritas pertanian. Melalui program yang diperkenalkan di desa Itterung yaitu Redis atau Program Reforma Agraria, diberikan sertifikat tanah gratis kepada masyarakat agar berkesempatan memperoleh sertifikat tanah dan memperoleh kepemilikan  sah atas tanah yang mereka miliki .

Program sertifikat tanah ini merupakan program komprehensif pengukuran, verifikasi, dan validasi data kepemilikan tanah yang dilakukan oleh tim  desa Redis yang terdiri dari pegawai fasilitas pertanian Redis, yang dimulai pada awal Februari pada saat proses pendaftaran dan pengadaan keluar melalui suatu proses. 

Badan Desa Itterung "Dokumen Serah Terima Sertifikat Tanah Kepada Dinas Pertanian". Dokumen  Setelah melalui proses panjang dan formalitas terkait, tanah di Desa Ittern Kecamatan Tersiattinge Kabupaten Lahir Hasil Pemetaan Sosial Dinas Pertanian Proses Serah Terima Sertifikat Tanah kepada Masyarakat yang mengajukan kegiatan Redis ini adalah sertifikat tanah  masyarakat  sebanyak 500 unit lahan kering yang terdiri dari sawah dan perkebunan masyarakat.

Beberapa orang memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan sertifikat tanah  untuk mengelola tanah mereka dengan lebih baik dan mengajukan hingga empat atau lima sertifikat. Hal ini menyulitkan warga karena sebagian besar  masyarakat pengelola lahan tidak memiliki bukti sah kepemilikan atas lahan yang dimilikinya, baik berupa sertifikat tanah, penjualan, warisan, dan lain-lain. Hal ini mengkhawatirkan.

Penyerahan sertifikat tanah yang dijadwalkan pada bulan Oktober tahun 2023 telah selesai, dan pendistribusian sertifikat tanah  dijadwalkan pada  2 November 2023, di Balai Desa Itterung kecamatan Tellu Siattinge. "Penandatanganan Protokol Penyerahan Sertifikat Kepada Penerima Sertifikat Tanah". dengan keberlangsungan sertifikat yang telah berhasil di kontribusikan di tahun 2023 tersebut, diharapkan juga mampu untuk terealisasi di tahun ini dan tahun-tahun selanjutnya. sehingga asa kepemilikan tanah/bangunan bagi warga daerah setempat menjadi sah dan berstatus hukum.

Sertifikat Ini Diserahterimakan Untuk Diterbitkan langsung oleh Dinas Pertanahan kepada pemegang sertifikat, menandatangani berita acara peralihan sertifikat dan melampirkan copy KK dan KTP pemegang sertifikat atau  kepada anggota keluarga atau wakil penerima sertifikat tanah. Terlampir surat kuasa.

Keberadaan dan penyerahan sertifikat tanah ini  memberikan kejelasan dalam pengelolaan tanah dan dapat meningkatkan kinerja perekonomian kota, khususnya dalam penggunaan sertifikat kepemilikan tanah di koperasi, seperti dalam memperoleh dan memberikan bantuan modal. Selain  itu, dengan memegang sertifikat tanah, pemilik tanah dapat mengelola tanahnya dengan tenang karena hak kepemilikan tanahnya tidak diganggu oleh orang lain.

Kegiatan Pemetaan Sosial Sebagai Tindak Lanjut Kegiatan Sertifikat Tanah di Desa dikumpulkan dari  3400 daftar Peraturan Pemungutan dan  Pembayaran  Pajak Bumi dan Bangunan Daerah atau DHKP. Saat ini, kepemilikan sertifikat mencakup Redis dan program lintas sektoral, dan sekitar 650 orang memiliki sertifikat tanah.

Dari jumlah tersebut, 550 merupakan sertifikat lahan kering berupa  kebun atau sawah, dan sisanya sertifikat rumah atau bangunan. Mengingat banyaknya pemegang sertifikat, maka diharapkan program sertifikat ini dapat dipromosikan dan diterapkan kembali  di desa-desa terkait untuk menyamakan kepemilikan sertifikat tanah.


DAMKAR SERTA MASYARAKAT MENYELAMATKAN SAPI YANG TERPELESET DI SUMUR

Petugas Pemadam Kebakaran (DAMKAR) berhasil mengevakuasi seekor sapi milik warga yang terpeleset dan jatuh ke dalam sumur di desa itterung k...