Desa sebagai unit pemerintahan terkecil dalam negara republik indonesia memiliki tanggung jawab dalam menjaga keamanan desa dan keamanan seluruh masyarakat desa.
Keamanan terjamin jika adanya komitmen desa dan masyarakat dalam menjaga keamanan desa dan beberapa hal lainnya. Keamanan desa walau pada umumnya, dijaga dan dilibatkannya Hansip atau petugas ketertiban, namun hal tersebut tidak cukup untuk menjaga keamanan desa dari berbagai hal yang tidak diinginkan. Olehnya itu peerintah setempat memberikan tugas kepada desa/lurah untuk membentuk satuan tugas keamanan desa.
Berikut Surat Keputusan kepala desa terkait pembentukan satuan tugas keamanan desa sebagai berikut:
selanjutnya, surat keputusan ini akan menjadi surat keputusan resmi kepala desa dan orang yang termasuk didalamnya memiliki kewenangan dalam membuat keamanan desa menjadi lebih baik.
- kepala desa
- sekretaris desa
- babinsa
- babinkamtibmas
- kasi/kaur desa
- imam desa
- kepala dusun/lingkungan
- Tokoh masyarakat