Minggu, 16 Maret 2025

Penetapan Zakat Fitrah Tahun 2025


Penetapan zakat fitrah biasanya dilakukan berdasarkan beberapa faktor, seperti harga bahan makanan pokok yang umum dikonsumsi di wilayah tertentu dan juga jumlah kebutuhan makanan untuk seorang individu selama satu hari. Untuk tahun 2025, penetapan zakat fitrah mungkin akan mengikuti pedoman yang sama, di mana lembaga atau otoritas yang berwenang di masing-masing daerah akan melakukan survei atau pengamatan terhadap harga-harga bahan makanan.

Secara umum, zakat fitrah diukur dengan menggunakan satuan yang biasanya berupa makanan pokok seperti beras, gandum, atau kurma. Di Indonesia, zakat fitrah yang umum ditetapkan berkisar antara:
  • 4 liter beras per orang. atau seharga 50.000 per orang untuk beras kepala, 
  • sedangkan untuk beras biasa yaitu 4 liter atau 40 ribu, 
  • sedangkan fidyah yaitu 20.000-30.000 per hari, 
  • dengan infaq rumah tangga yaitu Rp. 10.000/Tahun.

Untuk mendapatkan informasi yang lebih spesifik tentang besaran dan cara pembayaran zakat fitrah tahun 2025, dianjurkan untuk merujuk kepada lembaga zakat terpercaya, seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atau organisasi zakat lainnya, serta mengikuti pengumuman resmi yang dikeluarkan menjelang bulan Ramadan.

Jumat, 14 Maret 2025

Prinsip Pancasila, dan prinsip Praktis dalam Pengawasan Pemimpin

Prinsip pengawasan merupakan dasar bagi semua orang dalam melakukan pengawasan, baik sebagai seorang pemimpin maupun sebagai masyarakat umum dalam mengawasi berbagai kebijakan atau kegiatan yang ada di sekitar kita. Kegiatan pengawasan merupakan kegiatan orang-orang yang memiliki kepedulian dan komitmen terhadap pelaksanaan kebijakan secara penuh. 

sebagaimana diketahui bahwa prinsip pengawasan sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Selain keempat prinsip pengawasan yang dijelaskan sebelumnya dalam blog ini,  terdapat pula prinsip pengawasan sebagai berikut: 

Prinsip Pancasila

Seluruh tenaga pendidikan Indonesia harus  konsisten mengamalkan prinsip-prinsip Pancasila secara murni dan konsekuen. Pancasila adalah prinsip dasar atasan. Pengawas dapat berupa direktur sekolah atau madrasah. Tentu saja prinsip dasar dalam melakukan  pengawasan dan pengawasan adalah menghormati Tuhan Yang Maha Esa, rasa kemanusiaan terhadap sesama warga negara, adanya persatuan antar organisasi, mengutamakan nasehat, dan keadilan baik terhadap pengawas maupun dirinya sendiri. Seseorang yang mengawasi.

Prinsip Praktis 

Prinsip Praktis artinya segala sesuatu didasarkan pada pelaksanaan yang dilakukan. Prinsip positif merupakan pedoman yang harus diikuti oleh pengawas agar pembinaan berhasil, dan prinsip negatif merupakan pedoman yang tidak boleh diikuti oleh pengawas dalam melakukan supervisi.

 Ada beberapa prinsip yang harus diketahui oleh para manajer, terbagi menjadi prinsip positif dan prinsip negatif.

  • Kepemimpinan merupakan aspek penting dalam pekerjaan seorang manajer.

Pengawas bertanggung jawab atas kualitas guru dan staf yang diawasinya. Oleh karena itu, kemampuan seorang pemimpin  untuk memenuhi tanggung jawab ini sangatlah penting. Prinsip dasar kepemimpinan  telah dikenal sejak lama  dalam sejarah umat manusia. Dalam masyarakat kuno, kepemimpinan adalah soal kelangsungan hidup. Namun kepemimpinan merupakan salah satu faktor penting yang menentukan sukses atau tidaknya pencapaian tujuan.

  • Manajer harus memiliki kualitas dan keterampilan untuk memimpin anggota organisasi.

Informasi tentang atasan Anda memberikan informasi tentang hasil pengawasan Anda, hasil apa yang Anda peroleh, dan orang-orang yang Anda awasi. Faktor keluaran merupakan besarnya hasil yang dicapai suatu unit kerja dan memberikan informasi mengenai seberapa baik  seseorang mencapai apa yang  direncanakan. 

Faktor-faktor produksi tersebut meliputi produktivitas, kualitas, profitabilitas (profitabilitas), dan efisiensi. Faktor manusia menunjukkan tingkat kerjasama antar karyawan masing-masing perusahaan dan tingkat kepuasan karyawan. Ini termasuk tingkat antusiasme, ruang lingkup dan jenis komunikasi, tingkat motivasi, komitmen terhadap tujuan perusahaan, dan tingkat konflik antarpribadi dan  kelompok. Tujuan di tempat kerja tidak dapat dicapai kecuali manajer berkolaborasi dengan karyawan untuk  mencapai hasil.  Ketika manajer gagal mengatasi faktor manusia,  komunikasi dapat terputus dan  berbagai bentuk konflik dapat muncul.

  • Motivasi kerja karyawan menurun, ketidakhadiran dan pengunduran diri karyawan menjadi permasalahan utama. Permasalahan tersebut berdampak pada faktor produksi seperti  tidak tercapainya target, peningkatan biaya, dan penurunan kualitas produk.
  •  Pengawasan dapat terlaksana dengan baik apabila semua orang yang terlibat dalam proses antusias dan profesional terhadap proses pengawasan yang ada.
  •  Hasil pengawasan kemudian digunakan untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan kegiatan dan memperbaiki kegiatan lainnya.

 Berdasarkan pernyataan di atas, diketahui bahwa prinsip pengawasan dapat bersifat praktis dan dimensi pancasila. ini merupaakn bagian pengawasan yang bisa dilakukan dalam berbagai tindak lanjut dalam berbagai kegiatan lainnya.


Kamis, 13 Maret 2025

Fasilitasi pengelolaan Keuangan Desa


Fasilitasi pengelolaan keuangan desa merupakan forum yang dilakukan oleh pemerintah terkait dalam melakukan pengawasan secara menyeluruh terkait penggunaan dana desa bagi desa dalam kabupaten tertentu. Kegiatan ini dilakukan dalam 2 tahap, yaitu tahap 1 atau tahap 2.
Pengelolaan keuangan desa merupakan salah satu aspek penting dalam pemerintahan desa yang berfungsi untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mengembangkan potensi desa. Fasilitasi pengelolaan keuangan desa dapat dilakukan melalui beberapa langkah penting:

1. Pendidikan dan Pelatihan: Memberikan pelatihan kepada aparat desa, seperti kepala desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tentang pengelolaan keuangan, termasuk perencanaan, penganggaran, pelaporan, dan akuntabilitas.

2. Penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes): Memfasilitasi desa dalam menyusun RAPBDes yang baik dan transparan. Ini meliputi pengumpulan data dan informasi terkait kebutuhan desa serta partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan.

3. Pendampingan dalam Penganggaran: Mendampingi desa dalam proses penganggaran untuk memastikan bahwa dana yang tersedia digunakan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas masyarakat. Ini juga termasuk mengedukasi tentang sumber-sumber pendapatan desa.

4. Transparansi dan Akuntabilitas: Mendorong adanya transparansi dalam pengelolaan keuangan desa, seperti publikasi laporan keuangan dan penggunaan dana yang dapat diakses oleh masyarakat. Selain itu, penting untuk memastikan mekanisme akuntabilitas yang baik.

5. Penggunaan Teknologi: Memanfaatkan teknologi informasi dalam pengelolaan keuangan desa, seperti sistem aplikasi yang bisa membantu dalam pencatatan dan pelaporan keuangan.

6. Monitoring dan Evaluasi: Melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap penggunaan anggaran desa, serta membantu desa dalam melakukan perbaikan jika ditemukan adanya kendala atau penyimpangan.

7. Kolaborasi dengan Pihak Ketiga: Menggandeng lembaga swasta, NGO, atau akademisi dalam memberikan dukungan teknis dan sumber daya yang diperlukan untuk pengelolaan keuangan desa yang lebih baik.

8. Peningkatan Kapasitas Lembaga Desa: Mendorong pembentukan lembaga atau kelompok masyarakat yang dapat berfungsi sebagai pengawas pengelolaan keuangan desa serta memberikan masukan untuk perbaikan.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan pengelolaan keuangan desa dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel, sehingga pada gilirannya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa.

“kontinum perubahan” dalam organisasi

Bagaimana melakukan perubahan, atau yang disebut dengan “kontinum perubahan”. Ini termasuk penyetelan. Perubahan menarik yang  mengantisipasi perubahan lingkungan atau upaya meningkatkan efisiensi atau efektivitas.

Optimalisasi dilakukan dengan memperbaiki  cara karyawan melakukan pekerjaannya, terutama berbagai aktivitas, SOP, atau dikenal prosedur operasi standar untuk pekerjaan yang perlu dilakukan secara sistematis atau berurutan.


Kustomisasi.

  • Kustomisasi.atau adaptasi terhadap lingkungan merupakan suatu bentuk perubahan yang tidak kita rencanakan, namun merupakan hal yang mendasar bagi kelangsungan hidup dan perubahan yang terjadi dalam organisasi.
  • Pegawai yang dapat cepat beradaptasi  dengan lingkungan kerja, baik terhadap dirinya sendiri maupun  terhadap kinerja perusahaan dan struktur kerja, akan mampu bertahan dengan sukses dalam organisasi. Sebaliknya, mereka yang tidak bisa bertahan dan  beradaptasi dengan manusia, teknologi, dan sistem kerja organisasi kemungkinan besar akan gagal.

 Ubah arah.

  •  Berpaling berarti mengembalikan perhatian pada berbagai cara untuk berputar. Perubahan menyeluruh yang kembali pada visi, misi, dan tujuan organisasi.Tidak masalah jika hal tersebut masih sejalan dengan perubahan yang dilakukan.
  • Perubahan seperti ini bisa berdampak luas jika perubahan yang dilakukan  tidak lagi sejalan dengan visi, misi, dan tujuan. Karena perubahan itu bersumber dari fondasi organisasi, yaitu fondasi organisasi.
  • Perubahan arah dipahami sebagai perubahan organisasi yang menyesuaikan tujuan organisasi dengan perubahan zaman dan tuntutan masyarakat terhadap apa yang dibutuhkan.

 Ciptaan baru.

  •  Rekreasi perubahan Artinya diperlukan kreatifitas dan semangat kreasi  dalam melakukan perubahan. Hal ini dilakukan untuk menjadi organisasi yang mendukung  dan beradaptasi terhadap perubahan. Namun umumnya tidak dapat dikendalikan karena  perubahan lingkungan atau waktu.
  • Adanya pemersatu perubahan dalam suatu organisasi dan komitmen seluruh anggota dalam organisasi menciptakan organisasi yang abadi. Sebuah organisasi yang senantiasa bergerak maju dengan segala perubahannya. 
Komitmen dan kekompakan antar seluruh unit organisasi serta  adanya proses perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan pada setiap kegiatan yang  dilakukan.  Manajemen perubahan sama pentingnya dengan proses perubahan itu sendiri.

Penulis: Sitiaisyah110385

Rabu, 12 Maret 2025

PENERTIBAN ADMINISTRASI DESA

Penertiban administrasi desa adalah proses untuk memastikan bahwa semua aspek administratif di pemerintahan desa berjalan dengan baik, tertib, transparan, dan akuntabel. Penertiban ini penting untuk meningkatkan kinerja pemerintahan desa, mendukung pelayanan publik yang lebih baik, serta memastikan pengelolaan sumber daya desa yang efisien. Berikut adalah beberapa langkah dan aspek yang perlu diperhatikan dalam penertiban administrasi desa:

1. Penyusunan Kebijakan dan Prosedur
  • Pembuatan SOP (Standar Operasional Prosedur): Menyusun SOP yang jelas terkait dengan berbagai aspek administrasi, mulai dari pengelolaan keuangan, pengarsipan dokumen, hingga pelayanan kepada masyarakat.
  • Pedoman Administrasi: Menyusun pedoman administratif yang dijadikan acuan dalam menjalankan tugas dan kewajiban perangkat desa.

2. Pengarsipan yang Teratur
  • Sistem Pengarsipan: Menerapkan sistem pengarsipan yang baik, baik dalam bentuk fisik maupun digital. Dokumen penting seperti daftar hadir, laporan kegiatan, dan dokumen keuangan harus diarsipkan dengan rapi.
  • Keteraturan Dokumen: Menyusun dokumen dengan kategori yang jelas, seperti dokumen keuangan, dokumen perencanaan, dan dokumen hasil kegiatan untuk memudahkan pencarian dan akses.

3. Peningkatan Kualitas SDM
  • Pelatihan dan Pendidikan: Mengadakan pelatihan bagi perangkat desa terkait administrasi, penggunaan teknologi informasi, dan manajemen perencanaan dan penganggaran.
  • Evaluasi Kinerja: Melakukan evaluasi kinerja secara berkala untuk memastikan bahwa semua perangkat desa memahami dan melaksanakan tugas administratif dengan baik.

4. Transparansi dan Akuntabilitas
  • Laporan Kegiatan: Menyusun laporan kegiatan secara berkala yang bisa diakses oleh masyarakat. Ini meningkatkan transparansi dan akuntabilitas perangkat desa dalam mengelola sumber daya.
  • Sistem Informasi Desa: Mengembangkan sistem informasi yang memungkinkan masyarakat untuk mengakses informasi terkait administrasi desa, seperti laporan keuangan, program kerja, dan lainnya.

5. Pemanfaatan Teknologi Informasi
  • Digitalisasi Administrasi: Menerapkan teknologi informasi dalam pengelolaan administrasi desa, seperti penggunaan aplikasi untuk laporan kegiatan, manajemen keuangan, dan pengarsipan dokumen.
  • Website Desa: Membuat website desa yang berfungsi sebagai sumber informasi bagi masyarakat tentang berbagai program, berita, dan data statistik desa.

6. Pengawasan dan Evaluasi
  • Tim Pengawas: Membentuk tim pengawas yang bertugas untuk melakukan audit dan evaluasi terhadap pengelolaan administrasi desa.
  • Pelaporan Temuan: Menyusun laporan mengenai temuan-temuan yang berkaitan dengan ketidaktertiban administratif dan memberikan rekomendasi perbaikan.

7. Partisipasi Masyarakat
Mendorong Keterlibatan Warga: Mengajak masyarakat untuk aktif berpartisipasi dalam proses administrasi, seperti dalam perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program desa.
Forum Masyarakat: Mengadakan forum atau musyawarah desa secara rutin untuk mendengarkan aspirasi masyarakat terkait kebijakan dan administrasi desa.

Penutup
Penertiban administrasi desa merupakan langkah penting dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemerintah desa. Dengan administrasi yang tertib, transparan, dan akuntabel, desa dapat lebih mudah dalam melayani masyarakat dan mengelola sumber daya yang ada. Implementasi penertiban administrasi juga dapat menghasilkan kepercayaan antara pemerintah desa dan masyarakat, serta menciptakan hubungan yang baik dalam upaya pembangunan desa yang berkelanjutan.



 

Selasa, 11 Maret 2025

PERATURAN PEMERINTAH KABUPATEN BONE TENTANG DISIPLIN PEMERINTAH DESA

Disiplin pemerintahan desa adalah aturan dan etika yang harus diikuti oleh perangkat desa dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka. Disiplin ini penting untuk memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik dan transparan. Berikut adalah beberapa poin yang biasanya mencakup disiplin pemerintahan desa:
1. Kepatuhan terhadap Peraturan dan Kebijakan
  • Mematuhi Peraturan yang Berlaku: Seluruh perangkat desa harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik di tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten.
  • Implementasi Kebijakan Pemerintah: Melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan daerah dengan baik dan bertanggung jawab.
2. Tanggung Jawab dan Akuntabilitas
  • Pertanggungjawaban: Setiap perangkat desa bertanggung jawab terhadap tugas dan fungsi yang diemban. Mereka harus siap memberikan laporan dan transparan atas segala kegiatan yang dilakukan.
  • Pengelolaan Anggaran: Mengelola anggaran desa dengan baik, transparan, dan akuntabel agar tidak terjadi penyalahgunaan dana.

3. Kedisiplinan Waktu
  • Kehadiran: Mematuhi jam kerja yang ditentukan dan hadir tepat waktu dalam setiap kegiatan atau rapat yang telah dijadwalkan.
  • Ketepatan Menyelesaikan Tugas: Menyelesaikan tugas dan proyek sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan.

4. Etika dan Profesionalisme
  • Sikap dan Perilaku: Menjaga sikap dan perilaku yang baik dalam berinteraksi dengan masyarakat dan rekan kerja. Menghindari tindakan yang dapat merugikan nama baik pemerintahan desa.
  • Bersikap Adil: Melayani masyarakat dengan adil dan tanpa diskriminasi, serta menjaga hubungan baik dengan semua pihak.

  • 5. Peningkatan Kapasitas
    • Pelatihan dan Pengembangan Diri: Mengikuti pelatihan dan kegiatan pengembangan kapasitas yang diadakan oleh pemerintah atau lembaga lain untuk meningkatkan keterampilan dan pengetahuan dalam menjalankan tugas.

    6. Melaporkan dan Menangani Pelanggaran
    • Melaporkan Pelanggaran: Segala bentuk pelanggaran disiplin atau tindakan tidak etis harus dilaporkan kepada pihak berwenang untuk ditindaklanjuti.
    • Sanksi bagi Pelanggaran: Ditetapkannya sanksi bagi perangkat desa yang terlibat dalam pelanggaran disiplin, guna menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat.

    7. Keterlibatan Masyarakat
    • Partisipasi Masyarakat: Mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam proses pembangunan desa serta mendengarkan masukan dan aspirasi mereka.
    Penutup
    Disiplin pemerintahan desa berperan penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang produktif dan transparan, serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Melalui disiplin yang baik, pelayanan publik bisa lebih baik, dan masyarakat pun merasa dilayani dengan baik. Diharapkan seluruh perangkat desa dapat menjunjung tinggi disiplin dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka demi kemajuan desa. Peraturan Desa tentang kedisiplinan  diri seorang aparat pemerintah desa.

     



    Senin, 10 Maret 2025

    Perkuat keyakinan: ibadah, Quran.

    Perkuat keyakinan Anda pada setiap pekerjaan yang Anda lakukan. Tujuan Allah menciptakan manusia adalah untuk beribadah kepada-Nya.

     Ada dua jenis ibadah.

    Yang pertama adalah ibadah  langsung dengan salat, puasa, dan menjalankan kewajiban menurut fikih, dan yang kedua adalah shalat Muamarra atau menjadikan pekerjaan sehari-hari menjadi ibadah. Bagi para ulama, setiap aktivitas manusia, baik diam maupun tidur, merupakan bentuk ibadah kepada Allah. Itulah ibadah. Namun ada pula yang mengatakan bahwa ibadah  hanya terjadi ketika berdoa dan menunaikan perintah Allah.

    Tidak peduli Anda seorang ibu rumah tangga, pegawai perusahaan, atau ibu rumah tangga yang bekerja. MasyaAllah, itu tanggung jawabmu kan? Bagi Anda semua para pekerja kantoran, tidak ada salahnya memanfaatkan waktu istirahat Anda untuk membuka Kata-kata Kitabullah atau Al-Quran yang selalu Anda simpan di meja kerja Anda.

    Menurut penulis, mengapa kita harus menyimpan Al-Quran di meja kerja atau di rumah? Ini akan mengingatkan Anda ketika Anda lupa waktu karena bekerja atau belajar, itu akan mengingatkan Anda ketika Anda akan melakukan kejahatan, dan itu akan menjadi perintah untuk selalu membaca.



    Qur'an.

    Selain memiliki Al-Quran secara fisik  di meja kerja Anda, Anda juga perlu mengunduh aplikasi Al-Quran digital di smartphone atau Android Anda. Hal ini perlu diwaspadai bagi orang-orang yang sering menggunakan media sosial atau bermain game di ponsel.

    Tidak dapat disangkal bahwa ponsel telah menjadi bagian penting dalam hidup kita, sehingga tidak ada orang yang tidak melepaskan ponselnya dan membawanya kemana-mana.

    Faktanya, banyak orang yang menghadiri konferensi, pertemuan, dan konferensi tidak memperhatikan materi dan sumber informasi, baik melalui chat terbuka, WA, IG, atau media sosial lainnya, mereka tidak menggunakan ponsel atau telepon seluler hanya memperhatikan ponselku.

    Mengembangkan imam  dalam segala pekerjaan kita berarti pekerjaan kita, baik itu memutar salawat atau dzikir di YouTube, membuka halaman Al-Qur'an dan membacanya, atau sekedar membaca  beberapa ayat Al-Qur'an jika ada Yang terbaik adalah selalu mengingat Tuhan dalam hidupmu.

    Saat waktu sholat atau saat Anda jauh dari kantor. Anda bisa membaca Al-Quran secara pelan-pelan sehingga hanya Anda sendiri yang mendengarnya, agar tidak mengganggu orang lain, atau Anda bisa membaca Al-Quran di meja kerja atau di mushala.

    Bukan hanya sebagai wadah untuk menguatkan keimanan, namun juga sebagai sarana untuk menggalakkan membaca, hafalan, dan murogah. Bermanfaat untuk memperbaiki pola makan, menenangkan pikiran, dan juga bisa menjadi pelengkap pikiran kita.

    Jika kita menjalankan tanggung jawab dengan baik, memperkuat karakter integritas dan memperkuat semangat ketakwaan dengan menunaikan tugas dan tanggung jawab baru untuk memperjuangkan hak-hak atasan dan pemimpin kita, maka Al-Qur'an akan mengingatkan kita. Bekerja dengan ikhlas dan mengutamakan ibadah kepada Allah akan selalu membuahkan kehidupan yang penuh keberkahan.

     


    DAMKAR SERTA MASYARAKAT MENYELAMATKAN SAPI YANG TERPELESET DI SUMUR

    Petugas Pemadam Kebakaran (DAMKAR) berhasil mengevakuasi seekor sapi milik warga yang terpeleset dan jatuh ke dalam sumur di desa itterung k...