Sabtu, 26 April 2025

SENGKETA TANAH DI MASYARAKAT

Hidup di masyarakat berada di antara berbagai latar belakang sifat dan kepribadian yang berbeda pula, melahirkan berbagai praktik kegiatan yang membuat berbagai praktik penyimpangan.  Aset diantaranya berupa tanah baik tanah perumahan, tanah persawahan, perkebunan dan lainnya. Senantiasa menjadi bumerang bagi pemerintah desa dalam menyelesaikan sengketa yang ada. 

  • Beberapa hal yang menyebabkan hal tersebut, diantaranya: 
  • Kepemilikan Tanah tidak berdasarkan bukti kepemilikan yang sah.

  • Kepemilikan Tanah tidak dibarengi dengan pengakuan warga atau masyarakat setempat.
  • kepemilikan Tanah diakui oleh dua orang yang berasal dari hubungan keluarga sendiri.
  • Orang tUa dahulu tidak melakukan wasiat atau pembagian harta warisan secara tertulis.
  • Orang tua meninggal tidak melakukan pembagian warisan, sehingga anak-anak yang ditinggalkan berebut harta warisan dan mengakibatkan konflik sengketa tanah kembali di warga.

Bahkan beberapa kasus lainnya, sampai kepada sengketa perumahan antara anak dengan orang tua, anak mengusir keluarganya  yaitu orang tua, karena dianggap memiliki keinginan dalam memperoleh  tanah tersebut terus, permasalahan sengketa tanah antara warga, tidak bisa dipungkiri, satu per satu setiap minggunya,memiliki satu sengketa tanah yang masuk permasalahannya, baik permasalahan tanah sengketa perkebunan maupun persawahan. 


Kasus sengketa tanah ini, diupayakan dimulai dari penyelesaian sengketa mulai dari pemerintah RT,kepala Dusun,kemudian dilanjut dari permasalahan penyelesaian dari pihak pemerintah desa. Penyelesaian ini dilakukan dengan berbagai cara dan proses, diantaranya:

  • kepala dusun menyampaikan permasalahan sengketa tanah yang terjadi di masyarakat kepada kepala desa
  • kepala desa beserta perangkat desa, mencoba menteliti berkas tanah tersebut, melihat SPPT atau surat perintah pembayaran dan peta blok.
  • Kepala desa melakukan surat pemanggilan untuk mediasi dengan kedua belah pihak dengan mengundang juga pihak babinsa dan babinkamtibmas dalam hal ini, pihak polsek dan korem itu sendiri.
  • Melakukan mediasi sesuai jadwal undangan mediasi, dengan memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak membawa saksi masing-masing tentang kepemilikan tanah yang dimilikinya, beserta bukti kepemilikan tersebut.
  • mediasi dilakukan biasanya tidak langsung satu kali menemukan kesepakatan, biasanya dilakukan 2-3 kali pertemuan dengan kedua belah pihak sampai kepada mendapatkan persetujuan kedua belah pihak. Hal inilah diantaranya yang mengakibatkan sengketa tanah tidak pernah terselesaikan, karena beberapa hal diantaranya tidak bisa dilakukan oleh pemerintah desa.
  • selanjutnya, jika permasalahan tidak bisa terselesaikan di pemerintah desa, selanjutnya dilakukan penyelesaian masalah berlanjut ke polsek Kecamatan untuk menempuh jalur hukum.

Permasalahan-permasalahan sengketa tanah ini, tidak bisa dipungkiri, masih dilakukan oleh warga, walaupun sudah jelas ada tanah kepemilikan tersebut, tapi bagi warga yang memang memiliki sifat rakus terhadap aset keluarga, akan tetap melakukan tuntutan terhadap tanah atau aset yang menurutnya memiliki hak tersebut. 


Jumat, 25 April 2025

BPD DAN PERATURAN TENTANGNYA

 Apa itu BPD? BPD merupakan kepanjangan tangan dari lembaga pembina desa. Badan permusyawaratan desa terdiri dari tiga kata: “badan”, “musyawarah”, dan “desa”. Dapat diringkas sebagai berikut. BPD juga dapat  diartikan sebagai kerangka penting di dalam tubuh, atau sebagai tempat atau organisasi tempat orang-orang tumbuh bersama dalam serangkaian kegiatan.

Badan sebagai anggota badan merupakan inti dari  kerangka tubuh, sebagaimana halnya dalam suatu organisasi berarti merupakan kerangka utama organisasi. Musyawarah berasal dari kata per  di awal dan diakhiri dengan kata musyawarah. Kata ``to'' berarti semua orang melakukannya secara pribadi dan demi kepentingan yang sama, kata `'musyawarah'' berarti mengumpulkan pendapat dan mendiskusikannya, dan kata ``tan'' di akhir kalimat berarti sesuatu. Ini menunjukkan bahwa itu adalah kata benda yang artinya melakukan. Ditambahkan ke teks.

Oleh karena itu, marilah kita mengartikan kata “musyawarah” sebagai serangkaian gagasan, pendapat, pendapat, dan lain-lain, yang disatukan dan dibicarakan untuk sampai pada suatu kesimpulan, baik dalam suatu pertemuan, baik dalam bentuk konferensi atau sejenisnya. Itu ditulis tentang topik yang sedang menjadi topik hangat.

Desa adalah suatu bentuk dewan kemasyarakatan yang terdiri dari suatu pemerintahan yang dipimpin oleh seorang kepala desa yang mempunyai kekuasaan  mengatur kehidupan penduduknya dalam bentuk keuangan, pendidikan, ekonomi, sosial budaya, dan lain-lain. Hukum ketertiban. Desa terdiri dari wilayah, penduduknya, dan kepala desa yang mengelolanya.

Desa merupakan satuan pemerintahan terkecil sekaligus berada di bawah naungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah serta mempunyai pemerintahan sendiri dengan menerima dana desa dari pemerintah pusat melalui Anggaran  Pendapatan Belanja Desa yang terdiri atas sejumlah dana transfer.

Kami akan membahasnya secara detail di artikel  lain. BPD merupakan badan atau organisasi yang mengatur dan menjadi inti  terselenggaranya musyawarah dan pertemuan di desa. Hal ini mengamanatkan BPD untuk menyelenggarakan dan menyelenggarakan musyawarah desa untuk memfasilitasi pembahasan, pembahasan, persetujuan dan pengambilan keputusan seluruh peraturan dan pedoman desa, serta menjadi lembaga penyuluhan dan perwakilan  masyarakat  desa. Lainnya, untuk mengetahui lebih jauh tentang BPD: 

  1. Pasal 31 Permendagri 110/2016 tentang Fungsinya.
  2. Pasal 32 tentang Kewajiban BPD Permendagri 110/2016  Pasal 55  (1) Tentang Hak Anggota BPD Pasal 60 Tentang Kewajiban BPD 
  3. Permendagri 110/2016  Pasal 63 Tentang Wewenang BPD 
  4. Permendagri 110/ UU BPD Tahun 2016 sudah jelas mengenai peran, tugas, hak, kewajiban, dan wewenang.

Secara umum BPD sebagai unsur perwakilan pemerintah daerah menjalankan fungsi administratif dengan mengumpulkan warga, berkonsultasi dengan masyarakat desa, serta berdiskusi dan menyetujui usulan  dengan kepala desa.

Hal ini dituangkan dalam Peraturan Walikota atau Peraturan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yang kemudian bekerja sama dengan masyarakat desa untuk memantau kelangsungan pemerintahan desa, baik dari segi penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembangunan, penguatan masyarakat desa,  masyarakat desa. pembangunan, pemantauan keadaan darurat  desa.

Mereka juga berupaya menjadi perantara antara masyarakat desa dan pemerintah daerah, misalnya kepala desa dan aparat desa. BPD mempunyai banyak tugas dan kewajiban dalam pelaksanaannya karena keberadaannya sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Oleh karena itu, ada insentif yang diatur dalam peraturan daerah, dan penunjukan serta pelantikannya memerlukan waktu.

Lokasi Pemerintahan kabupaten atau kabupaten menjalani tahap peninjauan dan seleksi yang mengikutsertakan unsur RT atau wakil penduduk masing-masing sektor wilayah, melalui keputusan bupati yang dikeluarkan serentak oleh kabupaten dan diangkat setiap lima tahun sekali.  Tugas dan tanggung jawab BPD rumit, namun apakah tugas dan tanggung jawab tersebut terpenuhi? Sekali lagi, para pimpinan seluruh elemen yang terlibat saling mengingatkan saat pelaksanaan. “Desa yang kuat, desa yang bersih adalah desa yang terdapat BPD yang melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai pengawas penyelenggaraan pemerintahan desa". 


Kamis, 24 April 2025

MANFAAT KEPEMILIKAN SERTIFIKAT TANAH

Sertifikat real estate adalah bukti kepemilikan sah atas tanah atau bangunan. Adanya sertifikat yang ada membuat masyarakat merasa khawatir untuk mendaftarkan tanahnya kepada otoritas pertanian. Melalui program yang diperkenalkan di desa Itterung yaitu Redis atau Program Reforma Agraria, diberikan sertifikat tanah gratis kepada masyarakat agar berkesempatan memperoleh sertifikat tanah dan memperoleh kepemilikan  sah atas tanah yang mereka miliki .

Program sertifikat tanah ini merupakan program komprehensif pengukuran, verifikasi, dan validasi data kepemilikan tanah yang dilakukan oleh tim  desa Redis yang terdiri dari pegawai fasilitas pertanian Redis, yang dimulai pada awal Februari pada saat proses pendaftaran dan pengadaan keluar melalui suatu proses. 

Badan Desa Itterung "Dokumen Serah Terima Sertifikat Tanah Kepada Dinas Pertanian". Dokumen  Setelah melalui proses panjang dan formalitas terkait, tanah di Desa Ittern Kecamatan Tersiattinge Kabupaten Lahir Hasil Pemetaan Sosial Dinas Pertanian Proses Serah Terima Sertifikat Tanah kepada Masyarakat yang mengajukan kegiatan Redis ini adalah sertifikat tanah  masyarakat  sebanyak 500 unit lahan kering yang terdiri dari sawah dan perkebunan masyarakat.

Beberapa orang memanfaatkan kesempatan untuk mendapatkan sertifikat tanah  untuk mengelola tanah mereka dengan lebih baik dan mengajukan hingga empat atau lima sertifikat. Hal ini menyulitkan warga karena sebagian besar  masyarakat pengelola lahan tidak memiliki bukti sah kepemilikan atas lahan yang dimilikinya, baik berupa sertifikat tanah, penjualan, warisan, dan lain-lain. Hal ini mengkhawatirkan.

Penyerahan sertifikat tanah yang dijadwalkan pada bulan Oktober tahun 2023 telah selesai, dan pendistribusian sertifikat tanah  dijadwalkan pada  2 November 2023, di Balai Desa Itterung kecamatan Tellu Siattinge. "Penandatanganan Protokol Penyerahan Sertifikat Kepada Penerima Sertifikat Tanah". dengan keberlangsungan sertifikat yang telah berhasil di kontribusikan di tahun 2023 tersebut, diharapkan juga mampu untuk terealisasi di tahun ini dan tahun-tahun selanjutnya. sehingga asa kepemilikan tanah/bangunan bagi warga daerah setempat menjadi sah dan berstatus hukum.

Sertifikat Ini Diserahterimakan Untuk Diterbitkan langsung oleh Dinas Pertanahan kepada pemegang sertifikat, menandatangani berita acara peralihan sertifikat dan melampirkan copy KK dan KTP pemegang sertifikat atau  kepada anggota keluarga atau wakil penerima sertifikat tanah. Terlampir surat kuasa.

Keberadaan dan penyerahan sertifikat tanah ini  memberikan kejelasan dalam pengelolaan tanah dan dapat meningkatkan kinerja perekonomian kota, khususnya dalam penggunaan sertifikat kepemilikan tanah di koperasi, seperti dalam memperoleh dan memberikan bantuan modal. Selain  itu, dengan memegang sertifikat tanah, pemilik tanah dapat mengelola tanahnya dengan tenang karena hak kepemilikan tanahnya tidak diganggu oleh orang lain.

Kegiatan Pemetaan Sosial Sebagai Tindak Lanjut Kegiatan Sertifikat Tanah di Desa dikumpulkan dari  3400 daftar Peraturan Pemungutan dan  Pembayaran  Pajak Bumi dan Bangunan Daerah atau DHKP. Saat ini, kepemilikan sertifikat mencakup Redis dan program lintas sektoral, dan sekitar 650 orang memiliki sertifikat tanah.

Dari jumlah tersebut, 550 merupakan sertifikat lahan kering berupa  kebun atau sawah, dan sisanya sertifikat rumah atau bangunan. Mengingat banyaknya pemegang sertifikat, maka diharapkan program sertifikat ini dapat dipromosikan dan diterapkan kembali  di desa-desa terkait untuk menyamakan kepemilikan sertifikat tanah.


Rabu, 23 April 2025

PENERIMA BERAS ITU BERDASARKAN DATA APA?

Tidak bisa dimungkiri, kemiskinan menjadi salah satu sektor perekonomian yang terpuruk seiring berlanjutnya musim kemarau. Musim kemarau yang  berlangsung selama beberapa bulan menyebabkan beberapa kelompok di pedesaan dan perkotaan menghadapi krisis ekonomi, terutama dalam hal kekurangan air bersih dan pangan.

Krisis air bersih dan pangan membuat sebagian petani tidak mungkin menanam padi dan berbagai tanaman pengganti beras  seperti jagung dan ubi jalar. Di sisi lain, musim kemarau yang berkepanjangan menyebabkan harga beras melonjak tajam, dari Rp 13.000 menjadi Rp 15.000 per liter  untuk bulir padi, naik dari sebelumnya Rp 8.000.

Bantuan beras yang ada merupakan bantuan pangan yang disalurkan langsung kepada masyarakat yang bekerjasama dengan bulog, dan kualitas bantuan pangan yang diterima warga cukup baik.Dengan melonjaknya harga beras, bantuan beras Kementerian Sosial menjadi dorongan yang  sangat dibutuhkan bagi warga yang menerima bantuan beras dan bantuan pangan dari pemerintah serta mengikuti program bantuan pangan nontunai (BPNT).

Bantuan pangan dalam bentuk natura terutama di Desa Itteung yang berjumlah 145 penerima manfaat. Bantuan pangan non-tunai ini selalu sangat dibutuhkan oleh masyarakat tuan rumah, yang rata-rata penduduknya dikepalai oleh seorang perempuan dan terdiri dari warga yang tidak memiliki lahan luas yang cocok untuk pertanian atau budidaya padi.

Jumlah yang relatif besar ini memfokuskan kita pada kesejahteraan sebagai isu yang perlu diperhatikan  guna mendukung program pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan dan permasalahan lainnya. Program pemerintah ini memberikan pengentasan kemiskinan bagi 145 warga dari jumlah penduduk desa yang berjumlah kurang lebih 2.500 jiwa.

Antusiasme warga untuk memperoleh beras dari berbagai sumber tidak selalu membuat mereka pantang menyerah dan  menunggu bantuan pemerintah. Namun, program pengentasan kemiskinan pemerintah, seperti melalui BPNT, PKH,  dan BLT, merupakan cara lain untuk membantu warga memenuhi kebutuhan dasar yang tidak dapat dipenuhi hanya oleh keluarga mereka saja. Diharapkan  warga akan mendapatkan manfaat dari dukungan pemerintah yang mencakup penghidupan dan kesejahteraan masyarakat desa.

 


Selasa, 22 April 2025

ASAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA

Desa merupakan pemilik  otonomi daerah dan dapat mengelola sumber daya dan keuangan sesuai dengan kapasitasnya.

Pada zaman dahulu kala, pemerintahan desa menjalankan prinsip pemerintahan dengan sikap  kemandirian, sehingga paradigma pemerintahan kepala desa didasarkan pada rasa takut  dan saling menghargai terhadap warga. Oleh karena itu, sikap gotong royong  sangat tinggi.

Namun seiring berjalannya waktu, desa memperoleh kewenangan untuk mengontrol dana desa yang dibayarkan kepada pemerintah desa. Oleh karena itu, mulai pemilihan kepala desa, sistem pemerintahan juga akan berubah. Pemilihan kepala desa  tidak lagi digelar secara pemilihan penunjukan dari pihak yang memiliki jabatan atau raja, melainkan melalui pemilihan umum.

Pemerintahan desa Melalui sistem ini pengelolaan keuangan desa harus terlaksana dengan baik melalui prosedur-prosedur penting. Ada beberapa prinsip pengelolaan keuangan desa, antara lain: Prinsip Transparansi Prinsip ini berarti sesuatu diperlihatkan, tetapi tidak semuanya diperlihatkan dalam arti  "berpakaian tetapi tidak telanjang". Hal ini mengharuskan semua desa memasang poster untuk memastikan transparansi acara masyarakat tahun lalu  dan anggaran masyarakat tahun ini.

Prinsip partisipatif berarti bahwa semua perencanaan anggaran dilakukan melalui konsultasi, termasuk semua konsultasi dengan masyarakat lokal. Ada pepatah yang mengatakan bahwa  pekerjaan yang dilakukan dengan niat untuk aktif akan membuahkan hasil yang baik meski kurang baik. Namun pekerjaan yang kami lakukan hanya berdasarkan keinginan  dan rencana kami sendiri, tanpa memikirkan desa sama sekali. Meski bagus, bisa saja salah. Oleh karena itu penting untuk melibatkan seluruh masyarakat. Prinsip ketertiban dan disiplin anggaran.

Hal ini menunjukkan bahwa  pengelolaan dana desa akan terjadi pada tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember tahun tersebut untuk setiap tahunnya. Oleh karena itu, pembukuan harus ditutup sekitar tanggal 31 Desember. Seperti biasa, kantor desa juga melaksanakan kegiatan didalam kantor dan juga di luar kantor, ataupun bersifat lapangan, karena menyangkut pelayanan kepada masyarakat. 

 Artinya prinsip disiplin anggaran  tidak berjalan sebagaimana mestinya.

 Prinsip Tanggung Jawab Artinya, prinsip tanggung jawab.

 Lebih lanjut akuntabilitas ini mempunyai arti segala sesuatu dilakukan sesuai  pertanggungjawaban dan segala sesuatu yang dilakukan dilakukan menurut laporan yang ada.

 Inilah macam-macam prinsip pengelolaan keuangan  di desa.

 Dana desa merupakan dana yang harus dikelola sesuai rencana Salam kepada masyarakat desa 


Senin, 21 April 2025

KERJASAMA LPP, UNICEF DAN PEMERINTAH DESA DALAM MENGENTASKAN USIA ANAK TIDAK SEKOLAH

UNICEF sebagai organisasi untuk anak-anak. Pekerjaan UNICEF  di wilayah pedesaan juga mencakup kepedulian terhadap anak-anak yang belum mencapai usia sekolah. Ini mencakup beberapa kegiatan seperti: Respon sekolah nonformal berupa kegiatan PKMB atau Belajar Cepat Masyarakat YAITU Mengatasi kekerasan terhadap anak dan perempuan DAN  Mengatasi perkawinan anak di kalangan lansia Kegiatan ini telah berlangsung hampir setahun  di Desa Ittern dan mencakup berbagai program dan rapat kerja.

Salah satu kegiatan yang akan dilakukan adalah membantu desa dengan  melakukan berbagai kegiatan seperti PKBM di desa dan kegiatan pendidikan sanggar senin untuk mengapresiasi minat dan bakat masyarakat, termasuk anak-anak usia prasekolah usia prasekolah. Dukungan dalam bidang seni dan bidang lainnya.

Dalam pembentukan kelompok PATBM, setelah dilakukan berbagai pertemuan yang khusus menangani anak-anak putus sekolah di wilayah tersebut, tim dan anggota yang tercantum dalam  keputusan kepala desa tentang pembentukan tersebut mendapat pelatihan.  “Tim PATBM Desa – Dokumen Pribadi” merupakan langkah awal mendukung desa melaksanakan kegiatan PATBM di sekolah, untuk penanganan dan rekomendasi pada rapat pemerintah daerah  dan umum Indonesia. Kita akan melahirkan generasi emas pada tahun 2045.

Dalam pelaksanaan kegiatan ini akan dibahas beberapa hal antara lain : Kegiatan sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap anak dan perempuan dalam keluarga. Evaluasi kegiatan ini dilakukan sebagai observasi awal  oleh UNICEF dan lembaga pemberdayaan perempuan dan anak setempat yang ingin mengetahui beberapa kasus terkait anak dan perempuan di desa serta proses penyelesaian masalah yang dilakukan di desa.

Pembentukan  dan penyegaran pengurus PATBM. Selanjutnya adalah proses keterlibatan antara pemerintah desa, UNICEF dan Departemen Perlindungan Perempuan dan Anak DP3. Kami berharap kegiatan PATBM bekerjasama dengan pemerintah desa, UNICEF dan DP3 ini dapat dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan konferensi ini untuk mencegah dan menghilangkan kekerasan terhadap anak dan perempuan di rumah  sampai ke akar-akarnya. Selain  itu, penyebab kekerasan terhadap anak dan perempuan bermacam-macam, seperti perundungan di sekolah, di masyarakat, kehidupan ekonomi, kehidupan fisik, dan lain-lain.

 


Minggu, 20 April 2025

PENERAPAN CASH MANAGEMENT SYSTEM (CMS) BANKSULSELBAR DALAM MENDUKUNG TRANSPARANSI DESA

Diskusi mengenai keuangan dan desa sangat penting bagi masyarakat kita. Seperti diketahui, dana desa yang diterima desa setiap tahunnya berjumlah 1 Miliar. Dan setiap desa mempunyai jumlah yang berbeda-beda, tergantung jumlah wilayah, jumlah penduduk, dan lain-lain yang ditentukan oleh kementerian desa.

Dalam kebijakannya, dana desa yang dikelola adalah keuangan desa. Pendanaan desa sangat penting untuk dipahami dan dikelola dengan baik, karena pengalokasian dana yang ada didasarkan pada peraturan yang ada pada setiap subsektor, antara lain: Pemerintahan Desa Pembangunan Desa Penguatan Desa Pembangunan Desa Pencegahan Darurat. 

Pengelolaan Keuangan Keuangan desa dimasukkan dalam RPJMDes sebagai awal perencanaan desa dan kemudian dijelaskan dalam RKPDes. Selain itu acuan utamanya adalah APBDes, sehingga seperti halnya APBDes, peraturan desa juga diterbitkan terkait dengan: Rencana desa satu tahun mengenai keuangan desa atau  kegiatan yang akan dilakukan dilaksanakan di desa.

Rencana ini juga akan dilaksanakan sesuai alokasi dana yang tersedia. Seperti yang Anda ketahui, desa mengelola berbagai jenis data, antara lain: Pembiayaan desa disediakan oleh pusat Alokasi pendanaan desa disediakan oleh pusat BHPR (Retribusi Bagi Hasil) disediakan oleh Daerah pusat PAD yakni pendapatan asli desa dapat diperoleh dari dana bagi hasil BUMDES atau dari badan usaha desa. Namun rata-rata dana tersebut  hanya  diterima tiga orang dan seringkali dikelola dalam keuangan desa. yaitu dana DD, ADD,  BHPR.

Sebaliknya pada Dana PAD, BUMDES belum ada di setiap desa  yang mengembangkan dan menghasilkan dana bagi hasil, dan sebagian besar BUMDES tersebut belum ada di desa. Pertanyaan selanjutnya, mengingat rumitnya pengelolaan dan pengelolaan keuangan desa, adakah aplikasi keuangan yang dapat membantu transfer dan transfer dana tergantung peruntukannya?

Selain  itu, proses pencairan dana desa di bank lokal khususnya di wilayah Sulsel ditangani oleh Bank Sulsel yaitu Bank Daerah Sulsel dan Bank Daerah Sulbar. Bank lokal ini merupakan bank daerah yang bekerja sama dengan bank mitra wilayah Sulawesi Selatan. Bank Sulselbar menangani seluruh peredaran uang di daerah yang bersangkutan, yang dilakukan dan dikuasai oleh daerah, serta seluruh pelayanan dalam suatu kabupaten atau kota tertentu. Artinya, selain untuk seluruh dinas kabupaten dan  kota, juga diberikan uang PNS dan honorer untuk setiap dinas, sehingga cakupan Bank Sulselbar luas dan pekerjaannya banyak.

Hal ini mengakibatkan antrian panjang di depan kantor cabang bank kabupaten/kota, terutama ketika dana BOS yang disalurkan sekolah tumpang tindih dengan pencairan dana desa. Oleh karena itu, pada tahun ini Bank Sulselbar bekerjasama dengan  Dinas Desa Pemerintahan Bupati Kota menyelenggarakan pelatihan transaksi dana desa dengan menggunakan aplikasi sistem pengelolaan kas “CMS”. Sulawesi Selatan.

Aplikasi sistem pengelolaan kas berbasis Sulawesi Selatan ini memiliki beberapa keunggulan antara lain: memfasilitasi pengelolaan dana desa yang transparan dan dapat ditelusuri dengan mengirimkan dan menerima dana melalui CMS seiring dengan pengakuan laporan keuangan yang ada. 

  1. Mengurangi perjalanan pegawai desa ke bank cabang untuk mencairkan dana desa.
  2. Jumlah antrian di Bank Surselbar berkurang.
  3. Dana Desa sederhana dan transparan, pelacakan penyalurannya tersedia melalui pelaporan keuangan  CMS.
  4. Mengizinkan pegawai desa mengunggah dan mentransfer dana melalui CMS.
  5. Memanfaatkan aplikasi Siskeudes sebagai sistem keuangan dana desa sehingga aparat desa dapat dengan mudah mengadaptasi buku tabungan.
  6. Mempermudah pegawai desa dalam mendownload buku rekening giro sebagai prasyarat penyesuaian aplikasi.

Penerapan Cash Management System (CMS) di Bank Sulselbar dapat berkontribusi signifikan dalam mendukung transparansi keuangan di tingkat desa. Berikut adalah beberapa aspek penerapan CMS yang dapat mendukung tujuan tersebut:



1. Automatisasi Transaksi Keuangan

CMS memungkinkan desa untuk melakuan pencatatan dan pelaporan transaksi secara otomatis. Dengan sistem yang terintegrasi, setiap pemasukan dan pengeluaran dapat tercatat dengan jelas, sehingga mengurangi risiko kesalahan manusia dan meningkatkan akuntabilitas.

2. Pelaporan yang Real-Time

Melalui CMS, laporan keuangan dapat diakses secara real-time oleh pihak yang berwenang. Ini memungkinkan para pengelola keuangan desa untuk segera mengetahui kondisi keuangan terkini dan mengambil keputusan yang tepat. Transparansi dalam pelaporan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa.

3. Pengawasan yang Lebih Baik

Dengan penerapan CMS, pengawasan terhadap penggunaan dana desa menjadi lebih mudah dan jelas. Pihak-pihak seperti BPD (Badan Permusyawaratan Desa) dan masyarakat dapat melakukan monitoring lebih efektif terhadap aliran kas dan penggunaan anggaran.

4. Dashboard Informasi Keuangan

CMS biasanya dilengkapi dengan fitur dashboard yang memberikan gambaran umum tentang kondisi keuangan. Informasi ini dapat dimanfaatkan oleh kepala desa atau pengurus lainnya untuk membuat laporan kepada masyarakat dan memfasilitasi pertemuan publik terkait transparansi keuangan.

5. Integrasi dengan Sistem Lain

CMS dapat diintegrasikan dengan sistem lain, seperti Sistem Informasi Desa (SID) atau aplikasi pencatatan inventaris desa. Ini akan memperkuat sistem manajemen dan membuat informasi keuangan lebih terorganisir dan terstruktur.

6. Pendidikan dan Pelatihan

Bank Sulselbar bisa menjalankan program pendidikan dan pelatihan mengenai penggunaan CMS kepada perangkat desa. Dengan pemahaman yang baik mengenai sistem ini, pengelolaan keuangan desa dapat dilakukan dengan lebih baik, dan masyarakat akan lebih percaya bahwa dana desa dikelola secara profesional.

7. Aksesibilitas Informasi kepada Masyarakat

Dengan CMS yang transparan, masyarakat desa dapat mengakses informasi terkait penggunaan anggaran secara mudah. Hal ini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan terkait alokasi dana dan proyek-proyek desa.

8. Audit yang Lebih Mudah

Penerapan CMS memudahkan proses audit keuangan, baik internal maupun eksternal. Dengan sistem yang terstruktur, auditor dapat dengan cepat menemukan informasi yang dibutuhkan, sehingga mempercepat proses audit dan meningkatkan akuntabilitas.

Dengan menerapkan Cash Management System (CMS), Bank Sulselbar tidak hanya dapat membantu desa dalam pengelolaan dana yang lebih baik tetapi juga mendukung terciptanya lingkungan yang lebih transparan dan akuntabel. Hal ini sejalan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pengelolaan keuangan yang baik dan partisipatif.

 Tapi pertanyaannya muncul kembali?

Apakah pemerintah desa bisa memproses seluruh transaksi keuangan melalui CMS ini? Mari Kembali Berdayakan 

DAMKAR SERTA MASYARAKAT MENYELAMATKAN SAPI YANG TERPELESET DI SUMUR

Petugas Pemadam Kebakaran (DAMKAR) berhasil mengevakuasi seekor sapi milik warga yang terpeleset dan jatuh ke dalam sumur di desa itterung k...