Selasa, 11 Juni 2024

SURAT PENGANTAR HEWAN

Pengantar hewan biasanya dilakukan untuk mengantar ternak berpindah dengan menggunakan kendaraan atau jalan kaki, namun melwati batas kota tertentu atau batas perlintasan satu daerah ke daerah lain. Menjadi dasar bahwa ternak tersebut bukan hasil curian atau illegal dan memiliki dasar administrasi secara legal. 


Berikut uraian tentang surat pengantar hewan tersebut:

SURAT PENGANTAR HEWAN

Beberapa bagian yang harus dimuat dalam pengantar hewan diantaranya:
  • kop surat
  • judul surat pengantar hewan
  • yang bertanda tangan kepala desa atau pemerintah setempat
  • identitas orang yang akan mengantar, bisa berasal dari warga tempat ternak terebut berada, atau bisajuga mmeiliki identitas dari kampung sebelah, namun dia yang makan mengantar ternak tersebut
  • jenis ternak serta berapa ekor ternak yang akan di antar
  • alamat tujuan, pengantara yang berisi desa, kecamatan dan kabupaten
  • tujuan terak tersebut berupa ingin digunakan untuk apa? apakah di potong, atau dipelihara
  • no, plat mobil yang mengantar
  • jenis ternak, kelamin, umur, warna bulu, tanduk, serta keterangan ternak lainnya
  • kemudian di tanda tangani pemerintah setempat

SEMOGA BERMANFAAT!!!

Senin, 10 Juni 2024

SURAT PENGANTAR PERKAWINAN, MODEL N1, N2, N3 DAN N4

 Kamu orang yang mau menikah dalam waktu dekat ini?

atau orang yang berencana menikah namun belum ketemu pasangan atau budget yang sesuai? Disini kami uraikan tentang administrasi yang harus kamu dapatkan di kantor desa setempat untuk mengurus administrasi pernikahan sebagai berkas di KUA nantinya. 

ada beberapa bagian yang harus kamu sediakan sebelum datang ke kantor desa untuk ambil pengantar perkawinan, diantaranya:

  • KK calon suami
  • KK orang tua calon suami
  • KK Calon istri dengan orang tuanya 

untuk bebrapa model pengantar nikah diantaranya:

A. MODEL N1

Dalam model N1 berisi yaitu tentang surat pengantar perkawinan, yang dimuat didalamnya tentang:
  1. Identitas sang pemohon perkawinan baik laki-laki maupun perempuan
  2. Identitas orang tua sah
  3. Status perkawinan, bujang atau sudah pernah menikah/cerai (lampirkan surat keterangan cerai dari pengadilan agama jika berstatus pernah cerai)
  4. Mengetahui dan ditanda tangani kepala desa

B. MODEL N2


MODEL N2 ini berisi tentang surat ke kepala KUA setempat, yang berisi tentang 
  • Nama calon suami
  • Nama calon istri
  • Hari/Tanggal/Bulan/Jam akad nikah
  • Tempat akad Nikah
  • kemudian tertulis beberapa berkas yang harus dilampirkan ketika mendaftarkan pernikahan di KUA setempat
  • kemudian di tanda tangani oleh kedua calon pemhon perkawinan yaitu calon suami dan calon istri

C. MODEL N3

Dalam MODEL N3 ini berisi tentang surat persetujuan mempelai. dalam surat persetujuan mempelai ini berisi tentang identitas calon suami dan calon istri yang menyatakan setuju untuk melangsungkan perkawinan dan tanpa paksaaan dari pihak manapun.

D. MODEL N4

Dalam model N4 ini berisi tentang surat isin dari orang tua/wali yang akan menikah. beberapa hal yang dimuat didalamnya yaitu 
  • Identitas orang tua pemilik anak yang mau menikah yaitu ayah dan ibu, baik ayah dan ibu kandung, atau ayah dan ibu tiri jika itu yang ada. ataupun jika tidak ada keduanya, maka dapat diwakilkan oleh wali, yaitu kakek atau nenek, ataupun om dan tante.
  • selanjutnya identitas calon suami atau istri yang memiliki orang tua/wali tersebut di atas
  • identitas anak yang diberikan izin untuk menikah baik calon suami/istri tersebut.
  • kemudian terakhir di tanda tangani oleh orang tua/wali yang ingin menikah. 

SEMOGA BERMANFAAT

SURAT KETERANGAN MAHAR

Dalam suatu pernikahan, khususnya masyarakat bugis, senantiasa membutuhkan mahar. mahar untuk beberapa keluarga yang memiliki status yang berbeda, mahar yang dikeluarkan oleh pihak laki-laki harus berupa tanah baik perkebunan atau persawahan. 

Nah mahar dalam bahasa bugis disebut sompa. Sompa pada hakikatnya harus ditulis dalam buku nikah. Untuk mahar yang berupa emas atau barang harus memuat tentang surat-surat atau administrasi tentang emas atau sertifikat. 

nah, bagaimana jika tanah yang diberikan sebagai sompa itu masih dalam satu kawasan dengan sawah atau tanah dari orang tua. Jika harus menggunakan atau melampirkan surat sertifikat, maka membutuhkan waktu yang sangat lam, sedangkan untuk pernikahan batas antara mammanu-manu atau lamaran dengan resepsi itu paling lama 3 bulan. 

Olehnya itu, surat keterangan mahar ini diupayakan atau sebagai pengganti dari surat sertifikat yang akan di jadikan prasyarat untuk mencatatkan administrasi pernikahan di Kantor Urusan Agama Setempat. 
Berikut contoh keterangan mahar yang ada.

 SURAT KETERANGAN MAHAR
Seperti gambar tersebut di atas, diketahui bahwa beberapa hal yang harus dimuat dalam keterangan mahar, yaitu:
  • Kop Surat
  • judul Surat yaitu keterangan mahar
  • penomoran surat dari kantor desa tempat domisili
  • yang bertanda tangan adalah pemilik sah tanah berupa kebun atau sawah yang akan dijadikan mahar,  beserta identitas. seharusnya kamu membawa kartu keluarga orang tua/nenek/kakek yang memiliki tanah tersebut
  • identitas anak atau cucu yang ingin menikah dan diberikan sebagai mahar (calon suami
  • identitas anak yang mau diberikan mahar itu calon istri
  • bata-batas tanah yang dijadikan mahar, hal tersebut di atas dapat berupa sebelah utara, timur, selatan, dan barat. 
  • kemudian di tanda tangi oleh yang menyerahkan ayitu pemilik tanah.
  • di tanda tangani oleh saksi 2 orang, yang memiliki garis warisan yang sama dengan orang yang memberikan mahar, seperti saudara, ayah, ibu, atau om dan tante
  • diketahui dan di cap jempol/tanda tangan dan si stempel oleh kepala desa.
Itulah beberapa bagian yang harus dimuat dalam keterangan mahar yang ada. 
SEMOGA BERMANFAAT




BERITA ACARA MUSYAWARAH PEMBENTUKAN BUMDES

 BUMDES atau badan usaha milik desa memiliki tempat yang semestinya memberi dukungan terhadap Pendapatan Asli Desa atau PAD Desa. dengan PAD yang dimiliki desa memberikan tambahan angggaran kepada desa, untuk kembali menglola dana keuangan tersebut, untuk berbagai kegiatan di desa. Sehingga tidak semua desa akan berperang dan hanya berharap kepada anggaran APBN namun juga mampu untuk mendapatkan bantuan dari pendapatan asli desa. 

BUMDES sebagai salah satu penyelenggara dengan tujuan meningkatnya PAD bisa dimulai dengan berbagai faktor atau kegiatan seperti bidang ekonomi, peternakan, perkebunan, pendidikan, simpan pinjam, pariwisata atau bidang kegiatan lainnya. 

Pengelolaan BUMDES yang ada, dimulai dari proses pembentukan BUMDES itu sendiri yang dipelopori oleh pemerintah setempat, yaitu perangkat desa, kepala desa, kepala lingkungan, mengundang masyarakat dari berbagai latar belakang untuk membentuk BUMDES. Kegiatan musyawarah ini juga mengundangn BPD atau Badan Permusyawaratan Desa, tokoh pendidik, tokoh pemuda, tokoh agama, tokoh perempuan dan berbagai tokok lainnya. 

ADMINISTRASI BERITA ACARA PENYELESAIAN PEKERJAAN

Setiap pekerjaan atau kegiatan yang telah dilakukan akan senantiasa dilakukan dalam bentuk tertib administrasi. Salah satu bentuk tertib administrasi yaitu berita acara serah terima penyelesaian hasil pekerjaan. 

Hal-hal apa saja yang penting diuraikan dalam berita acara penyelesaian pekerjaan diantaranya, dapat diuraikan sebagai berikut:

  1. Kop surat pemilik suatu instansi dimana kita bekerja. misalnya, kantor desa, instansi lain, instansi pemilik kegiatan yang menjadi pemborong. 
  2. Judul yaitu berita acara penyelesaian pekerjaan apa yang telah dilakukan
  3. Hari, tanggal dan bulan terlaksananya atau terselesaikannya kegiatan tersebut.
  4. Nama pihak satu yang tealah menyelesaikan pekerjaan. biasanya berasal dari pemborong
  5. Nama dan identitas pihak ke dua yang menerima hasil pekerjaan, yaitu pelaksana kegiatan atau sub bidang pelayanan dan pembangunan.
  6. Tujuan penyerahan berita acara yang ada.
  7. Tanda tangan pihak pertama dan kedua
  8. Dokumentasi kegiatan yang telah dilakukan/. kenapa dokumentasi ini penting, karena setiap pekerjaan yang telah terlaksana, harus memiliki dokumentasi berupa foto saat kegiatan dilakukan, mulai dari 0 persen, sampai 100 persen, atau foto ketika pembukaan kegiatan yang ada, sampai kepada penutup kegiatan sperti pelatihan atau seminar lainnya. 
Untuk contoh persuratan tersebut diatas, ada  di bawah ini:



SEMOGA  BERMANFAAT!!!


PERATURAN KEPALA DESA TENTANG PERUBAHAN BLT

KEGIATAN-KEGIATAN DI DESA HARUS SELALU BERDASARKAN PERATURAN. 

Peraturan yang ada akan selalu dibutuhkan dalam kegiatan di desa. Desa sebagai penyelenggara pemerintahan di desa. Akan selalu melakukan dan membuat pertauran sebagai dasar pengambilan keputusan yang berbadan hukum. 

Semenjak era covid kemarin, desa diberikan kewenangan dalam melakukan kerjasama dengan berdasar pada peraturan yang ada. penyelenggaraaan dan peredaraan uang khusus untuk kegiatan BLT atau Bantuan Langsung Tunai ini dilakukan dalam rangka untuk menyalurkan kepada yang membutuhkan dan tahun 2020 kemarin termasuk kedalam yang berdampak covid, sampai kepada tahun 2023 kemarin dilakukan dengan dasar pemberian BLT yaitu kemiskinan ekstrim di desa. 


Beberapa peraturan yang telah dibuat, biasanya akan menjadi dasar setelah dilakukannya musyawarah desa di desa terkait masyarakat yang berhak untuk menerima bantuan tersebut yang tentunya difasilitasi oleh Badan Permusyawaratan Desa, Masyarakat desa yang terdiri atas perangkat desa, kepala lingkungan, kepala RT/RW, tokoh agama, tokoh pendidik, tokoh pemuda, perempuan, PKK, Pokja desa sehat dan lainnya. 

Berikut diuraikan tentang contoh untuk Peraturan desa tentang Bantuan Langsung Tunai (BLT Penetapan) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT Perubahan). kenapa harus ada BLT perubahan, ini dilakukan jika suatu waktu dalam proses penyaluran bantuan langsung tunai ini, masih dalam tahap tahun ditetapkan, namun karena alasan penerima meninggal dunia atau berpindah domisili dari tempat atau desa, maka bisa dilakukan perubahan penerima BLT tersebut. 

Adapun perubahan tersebut, harus dilampirkan baik surat keterangan kematian, atau keterangan pindah domisili. 


Semoga Bermanfaat!











Rabu, 05 Juni 2024

KONDISI PSIKOLOGIS BAGI ANAK TIDAK SEKOLAH (Materi Pelatihan peningkatan perlindungan anak, pendidikan dan kesehatan remaja by UNicef dan LPP Kabupaten Bone

Kondisi psikologis anak yang tidak atau putus sekolah Ada beberapa penyebab seseorang anak yang tidak sekolah atau putus sekolah berdasarkan data UNICEF tahun 2021 dapat berupa psikologis dapat dibedakan dengan berbagai macam kondisi psikologis, kesehatan, dan kehidupan sosialnya. Beberapa kondisi anak yang tidak atau putus sekolah yaitu: 
  • Bosan 
Ini menjadi sebab pertama yang terjadi karena anak tidak sekolah. Merasa bosan di sekolah karena berbagai aktivitas yang dilakukan. 
Apa yang bisa dilakukan oleh masyarakat atau pihak terkait agar sekolah tidak membosankan, adalah membentuk iklim sekolah yang kondusif, hubungan sosial siswa, guru, orang tua dan kepala sekolah. 
  • Sedih
Anak yang putus sekolah akan merasa bersedih karena tidak sekolah, karena anak-anak ingin bersekolah nun tidak disekolahkan karena faktor ekonomi, orang tua, dukungan, mind set. 
Yang bisa di lakukan adalah mengubah mind set orang tua atau orang disekitarnya untuk mengembalikan anak ke sekolah baik formal dan non formal. 
  • Malu 
 Anak yang Putus sekolah karena malu, akibat bullying di sekolah, malu karena.kondosi ekonomi, fisik atau lainnya. 
Apa yang bisa dilakukan adalah mengubah kondisi anak supaya tidak malu,.mengindentifikasi akibat anak itu malu, mengubah dan menghapus permasalahan tersebut agar kembali bersekolah. 

  • Tertinggal
 Anak yang tidak sekolah karena merasa tertinggal akan pelajaran karena tidak bisa mengerti akan pembelajaran yang dihadapi, merasa tertinggal karena tertinggal kelas dan sering tidak naik kelas atau hal semacamnya sehingga usia anak yang tidak. 
 Yang bisa dilakukan adalah mengembalikan  anak yang tidak sekolah tersebut atau mengembalikan anak ke sekolah non formal atau sekolah PKBM yaitu pusat kegiatan belajar masyarakat. 
  • Marah 
Anak yang tidak sekolah memiliki kondisi emosional yang sering marah akibat merasakan hal demikian karena tidak adanya dukungan dari orang terdekat. 
Yang bisa dilakukan adalah membentuk dukungan dari orang terdekat, untuk membantu anak supaya tidak marah, memberikan reaksi berupa nasehat dan informasi yang akurat agar anak tidak suka marah, mengetahui masalah yang dihadapi dan mengubah pola pikir yang ada.
Kondisi psikologis anak yang tidak sekolah karena disabilitas yaitu: 
  • Malu 
Malu dalam kondisi ini adalah malu karena fisik yang dimiliki. Bagaimana cara untuk mengurangi hal itu, adalah membuat kondisi lingkungan yang kondusif agar bisa menerima korban,.memasukkannya di sekolah luar biasa atau kegiatan sekolah non formal dalam hal PKBM atau lingkar remaja, pelibatan.di berbagai kegiatan sekolah atau desa. 
  • Sedih 
Anak yang memiliki kebutuhan khusus atau cacat atau disabilitas akan merasa bersedih karena memiliki mental yang berbeda dan kurang dari temannya. 
  • Bosan 
Anak yang tidak sekolah untuk disabilitas adalah bosan di rumah, karena tidak adanya aktivitas Yang bisa dilakukan adalah kebutuhan anak disabilitas tersebut adalah melibatkan di berbagai kegiatan, memberi forum untuk berkreasi.

DAMKAR SERTA MASYARAKAT MENYELAMATKAN SAPI YANG TERPELESET DI SUMUR

Petugas Pemadam Kebakaran (DAMKAR) berhasil mengevakuasi seekor sapi milik warga yang terpeleset dan jatuh ke dalam sumur di desa itterung k...